Ungkapan Gus Muhdlor Gambarkan Kasus Hukum yang Dihadapinya, Bikin Haru

Gus Muhdlor
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishol

Surabaya, VIVA JatimSidang lanjutan perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya diwarnai dengan tangisan, Senin, 16 Desember 2024.

Kejari Lamongan Sita Rumah Milik Terpidana Korupsi PJU-TS Jonatan Dunan

Terdakwa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) membacakan sendiri pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indrayani terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Suasana haru menyelimuti ruang sidang sepanjang Gus Muhdlor membacakan nota pembelaan. Para tamu sidang terdengar menahan tangis.

Dituntut 6 Tahun Penjara, Gus Muhdlor Ajukan Pembelaan

"Hati saya menangis, saya tidak menyangka bahwa ada pemotongan insentif pegawai, apalagi yang dipotong adalah pegawai rendahan, dan tidak ada yang melapor langsung kepada saya," kata Gus Muhdlor.

Menurut dia, sepanjang persidangan tidak ada bukti satupun yang mengarah ke dirinya terlibat secara langsung dalam pemotongan insentif pegawai BPPD.

Kasus Korupsi Dana Insentif ASN BPBD Sidoarjo: Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

"Lalu bukti apa yang dihadirkan sehingga saya dipisahkan dengan keluarga saya," kata Gus Muhdlor sambil menahan tangis.

Gus Muhdlor dalam nota pembelaannya juga menyinggung pribahasa Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga. Dia menggambarkan bagaimana citranya sebagai kepala daerah rusak hanya karena perilaku anak buahnya dalam rangkaian kasus hukum yang dihadapinya.

Halaman Selanjutnya
img_title