Polres Gresik Amankan Ratusan Botol Miras Menjelang Nataru
- Tofan Bram Kumara
Surabaya, VIVA Jatim – Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Gresik berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Barang bukti tersebut disita dari sebuah rumah di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku yang kedapatan menjual miras.
"Pelaku berinisial YPW merupakan warga Desa Hulaan," katanya, Kamis, 19 Desember 2024.
Polres Gresik sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Unit Turjawali Samapta Polres Gresik.
Setelah tiba di lokasi kejadian, petugas menemukan berbagai jenis miras yang disimpan di rumah pelaku.
"Ratusan botol miras yang diamankan antara lain merek Ice Land, Vodka, Bintang, Anggur Merah, Singaraja, Topi Miring, Bir Api, Kawa Kawa, Frost, Anggur Ginseng, Whisky, Guines, Alexis, dan Arbal," ujar AKBP Arief.
Selain miras lanjut AKBP Arief, petugas juga mengamankan KTP milik pelaku. YPW beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia miras dan berbagai langkah preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang dapat mengganggu keamanan di lingkungan sekitar,” ucap Kapolres.
Polres Gresik berkomitmen menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama perayaan Nataru demi kenyamanan seluruh warga.