Sidak Puskesmas, Komisi IV DPRD Gresik Dorong Pemerintah Rencanakan Layanan Rawat Inap
- Viva Jatim/Tofan
Pondra menjelaskan bahwa di Kabupaten Gresik terdapat 32 Puskesmas, namun 15 di antaranya belum memiliki fasilitas rawat inap.
"Hal ini tercantum dalam Keputusan Bupati Gresik Nomor 445/402/HK/437 12/2020 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Gresik berdasarkan karakteristik kerja," ungkap politikus PKB ini.
Dalam jangka panjang, DPRD Gresik mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik untuk merencanakan pemenuhan layanan rawat inap di seluruh Puskesmas di kabupaten ini, mengingat sesuai dengan master plan Kementerian Kesehatan, seluruh Puskesmas diharapkan setara dengan Rumah Sakit Tipe D.
"Harapannya seluruh Puskesmas dapat memiliki fasilitas rawat inap, demi meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat," ujar Pondra.
Berikut adalah daftar Puskesmas di Gresik yang memiliki fasilitas rawat inap yakni Puskesmas Alun-alun Kecamatan Gresik, Puskesmas Kebomas Kecamatan Kebomas, Puskesmas Cerme Kecamatan Cerme, Puskesmas Benjeng Kecamatan Benjeng, Puskesmas Duduksampeyan Kecamatan Duduksampeyan, Puskesmas Balongpanggang Kecamatan Balongpanggang.
Kemudian Puskesmas Slempit Kecamatan Kedamean, Puskesmas Driyorejo Kecamatan Driyorejo, Puskesmas Wringinanom Kecamatan Wringinanom, Puskesmas Kesamben Kulon Kecamatan Wringinanom, Puskesmas Sidayu Kecamatan Sidayu.
Puskesmas Bungah Kecamatan Bungah, Puskesmas Dukun Kecamatan Dukun, Puskesmas Panceng Kecamatan Panceng, Puskesmas Mentaras Kecamatan Dukun, Puskesmas Ujungpangkah Kecamatan Ujungpangkah, Puskesmas Tambak Kecamatan Tambak.