Euforia Tahun Baru 2023, Narkoba Jenis Sabu-Sabu untuk Pesta Gagal Masuk Lapas Banyuwangi
- Istimewa
Jatim – Perayaaan Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru) dijadikan kesempatan bagi sekolompok pengedar narkoba. Seperti halnya seorang yang berinisial AKP berupaya memasukkan narkoba berjenis sabu-sabu ke lapas Banyuwangi, Senin, 26 Desember 2022, hari ini. Euforia perayaan Nataru ini merembet ke lapas setelah aksinya illegal tersebut digagalkan oleh petugas lapas yang dipimpin Wahyu Indarto.
“Modusnya diselundupkan dalam keripik pisang dan keripik singkong,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.
Keripik tersebut sepintas tidak akan disangka sebagai barang haram. Pasalnya, sudah dimodifikasi oleh AKP. Setelah diteliti petugas menemukannya.
“Dua keripik direkatkan dengan lem, diantaranya itu diberi paket-paket narkoba,” urai Imam.
Imam menjelaskan bahwa AKP mengaku disuruh mengirimkan sabu itu oleh warga binaan Lapas Banyuwangi berinisial SAY. Berdasarkan pengakuan AKP, sabu-sabu tersebut untuk persiapan pesta tahun baru.
“AKP mengaku dapat upah berupa 0,2 gram sabu dan uang Rp200 ribu,” ungkap Imam.
Imam menjelaskan bahwa pada momen Nataru ini, jajarannya memang memperketat pengamanan di lapas. Sebelumnya, pihaknya juga telah membentuk Satgas Nataru untuk memastikan pelayanan publik serta kondisi keamanan dan ketertiban di lapas tetap kondusif.
“Satgas Nataru adalah strategi kami untuk memastikan pelayanan hukum dan HAM selama momen Nataru berjalan lancar dan aman,” tegasnya.
Sementara itu, Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menjelaskan bahwa AKP memanfaatkan layanan penitipan barang untuk melancarkan aksinya. Sekitar pukul 09.30 WIB, mengirim makanan berupa nasi, lauk pauk, keripik dan pakaian untuk salah seorang warga binaan berinisial EC.
“Namun, setelah kami konfrontir, ternyata paket tersebut untuk warga binaan kami yang lain berinisial SAY,” terangnya.
Petugas piket pelayanan mengamankan AKP beserta smartphone miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal makanan yang ada barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ditujukan kepada EC. Dia pun mengaku bahwa barang tersebut dipesan oleh SAY.
“Kami lantas melaporkan kejadian kepada pihak Reskoba Polresta Banyuwangi untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Setelah dilakukan penimbangan oleh pihak penyidik Reskoba Polresta Banyuwangi, jumlah barang bukti tersebut seberat 8,53 gram. Sabu sebanyak itu diselundupkan dalam keripik pisang sebanyak 9 paket dan didalam keripik singkong sebanyak 4 paket.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik, kami siap mendukung penyidik dalam mengungkap kasus ini,” terang Wahyu.