Polisi Gerebek Homestay Diduga Tempat Prostitusi Online di Kota Mojokerto, 3 Pasangan Diamankan

Polisi Gerebek Homestay yang diduga jadi tempat prostitusi online di Kota Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Polisi menjerat mereka dengan pasal 92 ayat 1 juncto pasal 70 Perda Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Bypass Mojokerto Ditutup Imbas Perbaikan Rel KA, Berikut Skemanya

Untuk pemilik homestay, terancam dijerat Pasal 516 ayat (1) KUHP karena alpha menulis identitas tamu.