Polisi Gerebek Homestay Diduga Tempat Prostitusi Online di Kota Mojokerto, 3 Pasangan Diamankan
Selasa, 31 Desember 2024 - 15:35 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Polisi menjerat mereka dengan pasal 92 ayat 1 juncto pasal 70 Perda Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Untuk pemilik homestay, terancam dijerat Pasal 516 ayat (1) KUHP karena alpha menulis identitas tamu.