BUMD Pemprov Jatim Masih Lemah Pendapatan, Ini Dia Solusinya
- A Toriq A/Viva Jatim
Jatim – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur dinilai masih lemah pendapatan. Karenanya perlu terus dilakukan perbaikan demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jatim.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Indrapura Riku Abdiono saat sambutan dalam agenda Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema Optimalisasi BUMD dalam Mendukung Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur, di Makan Time Cafe Jalan Pregolan, Selasa, 27 Desember 2022.
“Namun Komisi C mengatakan susah karena kendala yang dialami BUMD ini terlalu banyak, mulai dari teknis hingga regulasinya. Semoga dengan digelarnya diskusi ini bisa memunculkan ide-ide untuk meningkatkan PAD,” kata Riko
Ia katakan, giat FGD ini sengaja digelar untuk nantinya dapat melahirkan rekomendasi kepada Gubernur Jatim dan DPRD Jatim khususnya Komisi C, agar kinerja ke depan lebih produktif dan maksimal.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengundang pihak BUMD Pemprov Jatim, akademisi, dan Ketua PWI Jatim untuk melakukan pemaparan, agar FGD tersebut nantinya dapat menemukan titik terang untuk kebaikan pembangunan Jatim.
Sementara itu, Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Erlangga Satriagung memaparkan, ada beberapa kendala tak maksimalkannya pengelolaan BUMD.
Kendala utama yang menjadi batu sandungan yakni adanya peraturan pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang BUMD pasal 94 ayat 4 yang mengatakan dalam hal kerjasama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki BUMD.
“Kerjasama dimaksud dilakukan melalui Kerjasama Operasi,” jelasnya.
Kendala kedua adalah Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 95 ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempersyaratkan aset BUMD yang berasal dari hasil usaha BUMD itu sendiri dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Ketiga, Perda No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD Pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi untuk pendirian BUMD yang berupa barang milik daerah yang berbentuk tanah dan/atau bangunan tidak boleh dipindah tangankan ke pihak lain.
Erlangga mengatakan, tiga peraturan tersebut memberatkan BUMD dalam mengembangkan usahanya, khusunya dalam mengaet tambahan modal dari pihak pendanaan. Oleh karenanya, ia berharap ada langkah solutif yang dapat dilakukan Gubernur Jatim untuk menghilangkan kendala tersebut. Yakni dengan mendorong Kemendagri melakukan review terkait PP 54 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 4 dan Pasal 95 ayat 2.