Komplotan Pemotor Bersajam Begal Motor Remaja di Mojokerto Ditangkap, Satu Masih DPO

6 anggota Komplotan pemotor bersenjata tajam ditangkap
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – 6 anggota Komplotan pemotor bersenjata tajam (sajam) yang membegal tiga remaja di Mojokerto ditangkap. 1 orang pelaku masih dalam pencarian atau DPO. 

Buron 1,5 Tahun, Mantan Kades di Mojokerto Tersangka Korupsi Dana Proyek PJU Ditangkap

“Ada enam tersangka yang diamankan beserta barang bukti. Satu lagi masih DPO,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat konferensi pers, Kamis, 16 Januari 2025. 

Ironinya, 1 dari 6 pelaku yang diamankan masih dibawah umur. Mereka adalah IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18) dan GL (16). Sedangkan pelaku yang masih DPO adalah AZ. 

Kasus Ledakan di Rumah Polisi Mojokerto Dilimpahkan ke Polda Jatim

“Semua dari Sidoarjo. Mereka adalah Gangster Casper asal Sidoarjo,” ungkap Daniel. 

Penangkapan ini setelah Tim Resmob Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi jika pelaku IN dan FR berada di Surabaya pada 10 Januari 2025. 

Polisi Ungkap Penyebab Kematian 2 Korban Ledakan di Mojokerto: Tertimpa Reruntuhan dan Asfiksia

Berbekal informasi tesebut, petugas bergerak melalukan penangkapan terhadap keduanya. Berkat pengakuan IN dan FR, petugas menangkap 4 pelaku lain di Krian, Sidoarjo dan Bali. 

“Tim Resmob melakukan penangkapan tersangka GL dan PYR di wilayah Krian dan PR di Kecamatan Balong Bendo, Sidoarjo. Sedangkan NV ditangkap di wilayah Provinsi Bali,” ungkap Daniel. 

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebagai sarana aksi pembegalan. Antara lain, sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol L 6327 -YC, sepeda motor Honda Vario nopol S 4606 TK, 2 buah senjata tajam berupa pedan, 1 ponsel OPPO warna biru.

Juga 1 hodie warna hitam bertuliskan 1927, 1 hoodie warna hitam bertuliskan PEPSI , 1 jaket warna kuning, 1 jaket hodie hitam dan 1 jaket hodie warna biru. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto pasal 55 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Daniel. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AFM (17) usai dibegal komplotan bersajam pada Sabtu, 4 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, ia berboncengan 3 dengan temannya menggunakan sepeda motor Scoopy. 

Mereka menjadi sasaran aksi begal oleh komplotan pemotor di depan PT Ajinomoto Indonesia Jalan Desa Mlirip, Jetis Mojokerto. 

Berdasarkan rekaman kamera CCTV, semula ketiga remaja itu melaju dari timur ke barat atau dari arah Kecamatan Jetis ke Kota Mojokerto. Tiba di depan PT Ajinomoto, AFM dipepet komplotan pria itu.

Para pelaku berjumlah sekitar 7 orang dengan naik 4 sepeda motor. Korban yang berhenti langsung dihampiri para pelaku. 

Mulanya, pria berjaket kuning melemparkan sesuatu ke korban. AFM dan 2 temannya memilih lari meninggalkan motornya begitu saja dari lokasi. Sebab para pelaku berusaha melukai remaja asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu.