Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Briptu Fadhilatun Nikmah, atau Dila (28), polwan yang membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Majelis hakim menilai Dila terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan suaminya tewas.
Sidang digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, 23 Januari 2025. Jalannya sidang dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli.
Dila kembali melakoni sidang secara daring dari rutan Polda Jatim. Di ruang sidang nampak hadir tim penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim.
Hadir pula jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mojokerto Ismiranda Dwi Putri, Angga Bagaskoro dan Riska Apriliana.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Dila terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT sabagaimana dalam dakwan tunggal. Yakni melakukan kekersan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Briptu Dwi Wicaksono meninggal dunia.
“Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa merupakan seorang ibu bagi 3 orang anak yang menbutuhkan perhatian serta kasih sayang,” ungkap anggota majelis hakim, Jantiani Longli.
Putusan tersebut confirm atau sama dengan tuntutan JPU. Atas hal ini, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusun tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda, sepakat menerima,” kata penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, Iptu Tatik.
Kasus KDRT ini bergulir lantaran oknum polwan yang bertugas di sentra SPKT tersebut tega membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi 8 Juni 2024 lalu di rumah dinasnya, kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Pembakaran tersebut dilatarbelakangi masalah gaji ke-13 Briptu Rian senilai Rp 2,8 juta yang hanya menyisakan Rp 800 ribu di ATM. Diduga, uang tersebut digunakan Rian untuk bermain judi online (judol). Seketika itu, Dila meluapkan amarahnya dengan memborgol tangan suaminya di tangga lipat di garasi rumah.
Dila lantas menyiram korban dengan sebotol bensin yang dibeli sebelum Briptu Rian pulang dari kantornya. Setelah itu, tubuh korban disulut api menggunakan tisu hingga terbakar.
Akibat peristiwa ini, Rian meninggal dunia dengan luka bakar lebih dari 90 persen usai mendapat perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Sebelum dibawa ke rumah sakit, Dila sempat memberikan Rian minum yang kepanasan usai dibakar. Akan tetapi, Dila salah memberi air minum, yakni berupa cairan pembersih lantai.
Jenazah korban lantas dimakamkan di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.