KPU Jatim Serahkan Surat Hasil Penetapan Paslon Pilgub Terpilih ke DPRD
- VIVA Jatim/Toriq
Surabaya, VIVA Jatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyerahkan hasil sidang pleno penetapan peroleh Pemilihan Guburnur Jatim 2024 kepada DPRD Jatim.
Penyerahan hasil penetapan KPU ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisioner KPU Jatim Aang Khunaifi didampingi komisioner KPU lainnya kepada pimpinan DPRD Jatim di Ruang Badan Musyawarah, Jumat 7 Februari 2025.
Aang mengatakan, penyerahan surat hasil sidang pleno paslon terpilih Pilgub Jatim ke DPRD Jatim diatur dalam PKPU. "Maka sehari setelah itu kami punya kewajiban mengajukan surat ke DPRD,"
Menurut Aang ada dua substansi dalam surat tersebut, yang mana kedeluruhannya akan dibacakan dan ditetapkan dalam sidang rapat paripurna.
"Ada dua substansi dari surat kami. Pertama berkaiatan dengan pengesahan melalui paripurna DPRD Provinsi Jatim terhadap surat keputusan yang telah kami tetapkan di tanggal 6 kemarin,"
"Ke dua melalui DPRD Provinsi Jatim kami juga mengusulkan untuk pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pilkada 2024,"
Sebelumnya, KPU Jatim telah menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai pasangan calon Gubernur Jatim 2024 terpilih, Kamis 6 Februari 2025.
Penetapan ini dilakukan KPU Jatim dalam rapat pleno, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Jatim yang diajukan pasangan nomor urut 3 Risma-Gus Hans.
Khofifah-Emil juga ditetapkan KPU sebagai pasangan calon yang mendapatkan suara 12.192.165 atau setara dengan 58 persen dari total suara sah yang masuk.
"Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2024 nomor urut 2 Saudari Khofifah Indar Parawansa dan Saudara Emil Elestianto Dardak sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Calon Wakil Gubernur Jawa timur terpilih," kata Aang.