Yan Mandenas Tegaskan MBG dan Pendidikan Gratis Bisa Berjalan Bersama di Papua

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Papua, Yan Mandenas.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA Jatim –Aksi demonstrasi yang menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menjadi sorotan berbagai pihak. Demonstrasi ini berlangsung serentak di beberapa daerah di Tanah Papua, seperti Jayawijaya, Yalimo, Papua Pegunungan, Jayapura, serta Nabire, Papua Tengah.

Prabowo Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Berkat Dukungan KIM dan Jokowi

Uniknya, aksi penolakan terhadap MBG ini melibatkan para pelajar sekolah, mulai dari jenjang SMA, SMK, hingga SMP. Dalam orasinya, para pelajar tersebut meminta agar program MBG yang diselenggarakan oleh Presiden Prabowo diganti dengan program pendidikan gratis.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Papua, Yan Mandenas, menanggapi hal ini dengan penjelasan bahwa MBG dan pendidikan gratis berasal dari sumber anggaran yang berbeda. MBG adalah bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Respons Prabowo soal Dirinya Diminta Nyapres Lagi 2029: Malu Kalau Tak Berhasil!

“Sedangkan tuntutan para pelajar mengenai sekolah gratis sudah terakomodasi dalam alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua,” jelas Yan Mandenas pada Senin, 17 Februari 2025.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a dan Pasal 36 ayat (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Presiden Prabowo Ajak Ketum Parpol KIM Plus Berkumpul Hari Ini, Ada Apa?

Mandenas menambahkan, salah satu alokasi dana Otsus yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut adalah pembiayaan pendidikan di Papua, yang sekurang-kurangnya 30 persen dari dana Otsus. Sebelumnya, dana Otsus dialokasikan dengan pembagian 80 persen untuk provinsi dan 20 persen untuk kabupaten/kota. Namun, setelah revisi pada 2021, pembagian dana tersebut dibalik menjadi 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen untuk provinsi.

Dengan demikian, bupati, wali kota, dan gubernur di Papua memiliki kewenangan untuk memberikan alokasi dana Otsus kepada masyarakat asli Papua, terutama dalam bidang pendidikan.

Halaman Selanjutnya
img_title