Yan Mandenas Tegaskan MBG dan Pendidikan Gratis Bisa Berjalan Bersama di Papua

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Papua, Yan Mandenas.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA Jatim –Aksi demonstrasi yang menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menjadi sorotan berbagai pihak. Demonstrasi ini berlangsung serentak di beberapa daerah di Tanah Papua, seperti Jayawijaya, Yalimo, Papua Pegunungan, Jayapura, serta Nabire, Papua Tengah.

Prabowo Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Berkat Dukungan KIM dan Jokowi

Uniknya, aksi penolakan terhadap MBG ini melibatkan para pelajar sekolah, mulai dari jenjang SMA, SMK, hingga SMP. Dalam orasinya, para pelajar tersebut meminta agar program MBG yang diselenggarakan oleh Presiden Prabowo diganti dengan program pendidikan gratis.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Papua, Yan Mandenas, menanggapi hal ini dengan penjelasan bahwa MBG dan pendidikan gratis berasal dari sumber anggaran yang berbeda. MBG adalah bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Respons Prabowo soal Dirinya Diminta Nyapres Lagi 2029: Malu Kalau Tak Berhasil!

“Sedangkan tuntutan para pelajar mengenai sekolah gratis sudah terakomodasi dalam alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua,” jelas Yan Mandenas pada Senin, 17 Februari 2025.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a dan Pasal 36 ayat (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Presiden Prabowo Ajak Ketum Parpol KIM Plus Berkumpul Hari Ini, Ada Apa?

Mandenas menambahkan, salah satu alokasi dana Otsus yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut adalah pembiayaan pendidikan di Papua, yang sekurang-kurangnya 30 persen dari dana Otsus. Sebelumnya, dana Otsus dialokasikan dengan pembagian 80 persen untuk provinsi dan 20 persen untuk kabupaten/kota. Namun, setelah revisi pada 2021, pembagian dana tersebut dibalik menjadi 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen untuk provinsi.

Dengan demikian, bupati, wali kota, dan gubernur di Papua memiliki kewenangan untuk memberikan alokasi dana Otsus kepada masyarakat asli Papua, terutama dalam bidang pendidikan.

“Rata-rata, setiap kabupaten menerima minimal Rp140 miliar per tahun. Jadi, tidak ada alasan bagi bupati dan wali kota untuk tidak mengalokasikannya untuk pendidikan, dengan memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah agar murid-murid asli Papua bisa menempuh pendidikan gratis mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK,” tambahnya.

Mandenas, yang juga merupakan anggota Pansus Revisi Otsus, menyatakan bahwa anggaran tersebut sudah cukup untuk membiayai pendidikan gratis bagi pelajar di seluruh Papua. Ia menekankan pentingnya memindahkan alokasi dana Otsus dari provinsi ke kabupaten/kota agar kepentingan pendidikan dan kesehatan dapat lebih terakomodir.

"Saya berharap, siswa-siswi di Papua tidak terprovokasi untuk mengikuti demo yang bukan merupakan keinginan mereka, tetapi lebih karena dipengaruhi oleh kepentingan elit politik tertentu," tegasnya.

Mandenas juga menjelaskan bahwa program MBG merupakan bentuk perhatian ekstra dari Presiden Prabowo untuk memastikan generasi muda Indonesia, khususnya generasi Papua, mendapatkan asupan gizi yang baik, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Di masa depan, generasi ini diharapkan dapat berkontribusi membangun daerah mereka, komunitas mereka, keluarga mereka, dan diri mereka sendiri.

Oleh karena itu, Mandenas berharap agar program MBG dan pendidikan gratis tidak saling dibenturkan. Sebaliknya, ia mengingatkan agar dana Otsus yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat dimaksimalkan dan digunakan sesuai dengan tujuan, khususnya untuk pendidikan dan pelayanan kesehatan.

“Saya harap demo-demo provokatif seperti ini tidak terus-menerus muncul, yang hanya membangun opini salah dan membingungkan masyarakat di Papua. Karena sudah jelas, alokasi untuk MBG berasal dari ABPN, sementara alokasi untuk pendidikan gratis berasal dari dana Otsus di Papua,” jelasnya.

Mandenas juga meminta para murid, orang tua murid, dan masyarakat di Papua untuk memberikan perhatian kepada kepala daerah terpilih agar mereka konsisten melaksanakan pendidikan gratis melalui pembiayaan Otsus.

“Jika ada aturan yang menghambat penggunaan dana Otsus untuk membiayai pendidikan dan kesehatan, mohon beri tahu kami. Kami akan meminta pemerintah pusat untuk merevisi aturannya agar mempermudah atau memberi kelonggaran dalam pembiayaan dua program strategis ini di Papua,” pungkasnya.