Curi Uang Ratusan Juta, Dua Pelaku Modus Ganjal Mesin ATM Ditangkap di Gresik
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
"Setelah korban pergi untuk menghubungi call center BRI, para pelaku langsung mengambil kartu ATM yang tersangkut dan melakukan transaksi penarikan tunai secara bertahap, hingga mencapai Rp15,4 juta," jelasnya.
Merasa ada yangbaneh, anak korban Pigo Prawira Hayyutama, pada 14 Februari 2025 melaporkan ke tim Resmob Polres Gresik yang kemudian langsung melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV dan profilisasi kendaraan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.
"Pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 01.00 WIB, dua tersangka diamankan yaitu Y (37) dan FP (20). Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Tanjakan Indah, Sepatan, Kota Tangerang, Banten," ungkap AKP Abid Uais Al-Qarni.
Polisi juga masih memburu dua rekan tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam aksi kejahatan ini. Barang Bukti yang Diamankan diantaranya, 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 potongan gergaji besi, 1 lem power, 1 jaket biru dan 1 baju hijau
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp900.000," ucap AKP Abid Uais Al-Qarni.