KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kepalkan Tangan!
- VIVA.co.id
Jakarta, VIVA Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pusaran dugaan korupsi Harun Masiku.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol, Hasto Kristiyanto terlihat masih tersenyum. Hasto juga tampak mengepalkan tangannya.
Hasto ditahan selama 20 hari kedepan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ditampilkan beberapa saat konferensi pers KPK sebagaimana tersangka lainnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Hasto menyatakan siap menghadapi risiko hukum, termasuk penahanan.
"Sudah siap lahir batin," kata Hasto di KPK pada Kamis 20 Februari 2025 seraya meminta doa kepada masyarakat.
Hasto datang didampingi oleh tim penasihat hukumnya, diantaranya Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Patra Zen.
Kapolda Metro Jaya Irjan Karyoto dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto sempat ke KPK untuk memantau pengamanan pemeriksaan Hasto.
Sebelumnya, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara tersebut agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, upaya hukum tersebut kandas.
Pekan lalu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto.