Anggota DPD RI Ini Suarakan Pengalokasian APBD untuk USG Gratis bagi Bumil
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim –Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Jawa Timur, Lia Istifhama, berkomitmen untuk memperjuangkan pengalokasian anggaran APBD guna mendanai pemeriksaan Ultrasonografi (USG) gratis bagi ibu hamil (bumil). Langkah ini diharapkan dapat menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).
Politikus yang juga keponakan Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa, ini turun langsung ke RS Wates Husada Balongpanggang pada Sabtu, 22 Februari 2025, dalam kegiatan bakti sosial pemeriksaan kehamilan dan USG gratis yang diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gresik, dengan melayani 50 ibu hamil.
“Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi DPD RI yang harus saya suarakan sebagai aspirasi. Menyuarakan agar pemerintah mengalokasikan anggaran APBD untuk USG ibu hamil," ujarnya.
Ia menerangkan, bisa saja skema yang akan dijalankan yakni pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pemeriksaan USG gratis bagi bumil. Sehingga bisa menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB). Ataupun bisa menggunakan skema dari dana coorporate socail responbility (CSR) dari perusahaan.
“Ini hal bagus dan menjadi PR bagi DPD yang akan saya suarakan, bagaimana pemerintah daerah mengalokasikan anggaran khusus untuk USG gratis,” ujar Ning Ita sapaan akrabnya.
Ning Lia mengaku juga tengah mempelajari INA CBGs (Indonesia Case Base Groups) yakni sistem pengelompokan penyakit berbasis kasus yang digunakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia.
Sistem ini bertujuan untuk mengatur pembiayaan dan pemberian layanan kesehatan berdasarkan pada kelompok penyakit atau kasus yang serupa.
Saat ini, pemerintah melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI juga tengah menyiapkan skema pengganti INA CBGs
“Saya akan mempelajari beberapa kelemahan dari INA CBGs. Karena tidak selalu tepat ketika di bawah. Saya tidak bisa langsung kontra dengan INA CBGs. Intinya, kalau orang sudah sembuh, tak perlu meminum obat sisanya,” jelas anggota Komite III DPD RI ini.
Ia juga mendapat keluhan dari Rumah Sakit (RS) terkait multi tafsir kegawatdaruratan untuk 144 diagnosa penyakit yang tidak bisa langsung ditangani rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL). Imbasnya, klaim yang telah dibayar oleh BPJS Kesehatan harus refund.
“Ini saya sudah sampaikan ketika rapat dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan. Termasuk, aspirasi dari rumah sakit di Gresik. Kita tak sedang mencari kesalahan BPJS Kesehatan. Intinya. harus ada toleransi. Jika sudah dibayar, jangn disuruh refund. Kalau memang ada kelemahan, kedepan kita perbaiki. Kalau rumah sakit disuruh refund, sangat kasihan. Tak bisa menyembuhkan masyarakat,” ungkap ning Lia.