Kritik Perpu Cipta Kerja, AHY: Hukum bukan untuk Kepentingan Elit Politik
- A Toriq A/Viva Jatim
Jatim – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja masih menuai kritikan pedas dari sejumlah kalangan. Kritik ini kembali dilontarkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, Senin 2 Desember 2022.
Peraturan yang mendapatkan penolakan dan demonstrasi besar-besaran pada 2019 silam ini tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020, khusunya Perpu No 2 Tahun 2022.
“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY sapaan akrabnya.
Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. Menurutnya setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK dengan jelas meminta perevisian, namun ia katakan tidak sesuai harapan.
"Jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.
AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Yang dikorbankan ia tegaskan adalah demokrasi yang ada di Indonesia.
“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.