Bawa 50,95 Gram Sabu, Pria Asal Surabaya Ditangkap Polisi

Gedung Satreskoba Polres Lamongan
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu," pungkasnya.

Polisi Amankan 400 Gram Sabu dari Tangan Penjual Ayam di Mojokerto