Ratusan Botol Miras Berhasil Disita Polisi dari 4 Pelaku di Kediri
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Kediri, VIVA Jatim – Peredaran minuman keras (miras) menjadi atensi dari Polres Kediri membuahkan hasil. Satreskrim Polres Kediri mengungkap kasus miras oplosan ilegal dari empat terduga pelaku beserta ratusan botol miras siap edar.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama menjelaskan pengungkapan berangkat atas laporan warga mencurigai aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Lalu, penyelidikan dan menemukan transaksi dilakukan menggunakan kendaraan roda empat.
"Kami menerima informasi bahwa pelaku memakai mobil sebagai alat transaksi. Usai pengejaran dan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah besar barang bukti peredaran miras oplosan ilegal," beber AKP Fauzy di Mapolres Kediri, Kamis, 6 Maret 2025.
Lalu polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan Mobil Wuling hitam dengan nomor polisi AG 8295 EK. Ternyata benar, di dalam berisi 31 karton minuman keras dengan berbagai merek oplosan.
Berbagai jenis diantaranya Anggur Merah, Iceland Vodka, Kawa Kawa dan Alexis. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi penjualan.
Polisi meringkus beberapa pelaku di tempat berbeda. Yusuf dan Rekson yang berada di dalam mobil, sesuai pengakuan mereka, polisi akhirnya berhasil melacak lokasi pabrik rumahan tempat produksi miras oplosan yang terletak di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
"Kami langsung ke lokasi, dan benar saja, kami menemukan berbagai alat produksi dan ratusan botol miras siap edar. Seluruh barang bukti langsung kami amankan," ulasnya.
Saat penggerebekan, Satreskrim Polres Kediri juga menganankan berbagai barang bukti, termasukbcukai palsu, batang pipa paralon, alkohol makanan serta 208 botol miras oplosan dengan merek Orang Tua dan Kawa Kawa, masing-masing berkapasitas 620 ml.
Ditambah lagi menurut AKP Fauzy terdapat 20 karton miras yang siap dikirim serta 4 drum plastik besar yang digunakan sebagai wadah untuk proses peracikan miras oplosan.
Miras oplosan tersebut oleh pelaku dijual lebih murah dengan harga RP 500 ribu per karton dengan isi 12 botol.
"Miras ini diracik berbagai bahan, lalu didiamkan selama dua hari supaya rasanya menyerupai miras asli sebelum akhirnya diedarkan kepada konsumen," ulasnya.
Empat pelaku yang diamankan yaitu Bryan Natanael Witanto alias Leo yang berperan sebagai pemilik usaha sekaligus peracik miras oplosan. Lalu, Yusuf Aris Prasetyo dan Rekson Napitupulu alias Soni yang bertugas sebagai salesman serta kurir pengiriman.
Sementara Michael Perdana Putra alias Miko yang membantu dalam proses produksi miras oplosan. Semuanya merupakan warga Kabupaten Kediri.
Sesuai pengakuan pelaku, bisnis ilegal ini sudah dijalankan baru Januari 2025 dengan pasar distribusi mencakup wilayah Kediri dan Nganjuk, baik secara online maupun offline.
"Pelaku mencicipi minuman hasil racikan sebelum dijual guna memastikan kemiripannya dengan produk asli," tambahnya.
Meski belum dapat memastikan jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku, polisi memastikan bahwa seluruh jaringan peredaran miras oplosan ini akan terus didalami.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Polres Kediri tak henti-hentinya mengimbau masyarakat supaya lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan. Sekaligus yang sangat fatal bisa mengancam nyawa.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini demi keamanan masyarakat," pungkas AKP Fauzy.