Tragedi Kanjuruhan: Mahfud MD Sebut Masyarakat Sipil Tidak Paham Pelanggaran HAM Berat
- Istimewa
Jatim – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendapat respon terkait pernyataan dirinya bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat dari masyarakat sipil, khususnya Aremania.
Akan tetapi Mahfud MD menjelaskan terkait pernyataannya tersebut, bahwa dia menyampaikan pernyataan itu berdasarkan laporan dari Komnas HAM.
"Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana tetapi "bukan pelanggaran HAM Berat". Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlaaluuu," kata Mahfud, dalam akun instagramnya @mohmahfudmd, Rabu 4 Januari 2023.
Mahfud lanjut menjelaskan jika masyarakat sipil tidak mengerti definisi Pelanggaran HAM berat. Ia bahkan menanggapinya dengan tertawa karena masyarakat sipil tidak bisa membedakan apa itu pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat.
"Hahaha. Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat. Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini juga diperkuat oleh Komnas HAM yang sekarang," kata Mahfud
Mahfud juga mengingatkan momen saat koalisi masyarakat sipil tak paham mengenai pelanggaran HAM berat. Menurutnya, pada 10 Desember 2019 lalu dia sempat berpidato di HUT HAM Sedunia di Bandung dan mengatakan di era Jokowi tak ada pelanggaran HAM Berat. Merespon hal tersebut, sebagian Masyarakat Sipil ribut, bahkan perdebatan itu sampai menjadi bahasan dalam acara Indonesia Lawyers Club dan Koalisi Masyarakat Sipil menyebut Menko Polhukam bohong.
Dalam perdebatan itu Mahfud MD menjelaskan dengan tragedi yang sama di masyarakat, penganiyaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang bahkan sampai dimutilasi. Koalisi masyarakat menganggapnya sebagai pelanggaran HAM berat, padahal sebenarnya tidak.