Bonek Sidoarjo Tolak Sidang 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Digelar di Surabaya

6 tersangka Tragedi Kanjuruhan ditahan.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

JatimBonek -- Suporter Persebaya-- asal Kabupaten Sidoarjo menolak rencana persidangan tersangka Tragedi Kanjuruhan, yang rencana bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persebaya Pilih Susunan Pelatih yang Kental dengan Luis Milla dan Shin Tae-yong

Penolakan itu ditungkan melalui surat No: 01/BONEKSIDOARJO/SPS/XI/2023 dan telah mereka serahkan ke Mapolresta Sidoarjo.

Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo AKP Meby Trisono mengatakan, pihaknya telah menerima surat penolakan itu yang diserahkan oleh enam orang perwakilan Bonek Sidoarjo.

Mirip Film Laga, Detik-detik Polisi Tembak Mati 2 Maling Rokok di Tol Sidoarjo

“Sudah kami terima, [diserahkan Bonek Sidoarjo] ke staf umum,” kata Meby saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 4 Januari 2023.

Meby mengatakan, surat itu akan lebih dulu dilaporkannya ke Polda Jawa Timur, untuk kemudian ditindaklanjuti. “Selanjutnya kami melapor kepada pimpinan, ke Polda [Jatim],” tegasnya.

Berusaha Kabur, 2 Pembobol Toko di Tol Sidoarjo Ditembak Mati Polisi

Dalam surat itu disebutkan, ada sejumlah alasan Bonek Sidoarjo menolak persidangan Tragedi Kanjuruhan digelar di PN Surabaya. “Dengan mempertimbangkan rasa aman kondusif kota Surabaya,” demikian bunyi petikan dalam surat Bonek Sidoarjo tersebut.

Berikutnya, mereka juga menolak adanya pergerakan massa kelompok suporter Arema FC, Aremania, yang disebut bakal berangkat ke Surabaya.

Pasalnya, Sidoarjo menjadi salah satu wilayah basis terbesar kedua suporter Persebaya, Binek. Kabupaten ini juga dilewati Aremania bila hendak bertolak ke Surabaya. Mereka tak mau kondusifitas daerahnya terganggu.

“Menolak adanya pergerakan massa Aremania melewati Sidoarjo dengan dasar menjaga kondusifitas Sidoarjo, yang kita ketahui bersama Sidoarjo adalah basis terbesar kedua supporter Persebaya,” ucapnya.

Terakhir, Bonek Sidoarjo menegaskan tidak akan bertanggung jawab bila terjadi gesekan, atau hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jika point 1-2 tidak terpenuhi, maka dengan berat hati kami tidak ikut bertanggung jawab jika ditemukan adanya kericuhan dan gesekan,” ujarnya.

“Demikian sikap dan poin yang dapat kami sampaikan, kami meminta dengan tegas dan bijaksana untuk Kapolresta Sidoarjo dapat mempertimbangkannya,“ pungkasnya. 

Sebelumnya, persidangan para tersangka Tragedi Kanjuruhan akan digelar di PN Surabaya. Padahal, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana itu berada di Kabupaten Malang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati mengatakan, pengalihan sidang Tragedi Kanjuruhan ke Surabaya ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022.

“[Sidang Tragedi Kanjuruhan] dialihkan ke PN Surabaya, sudah ada fatwa dari MA, ada suratnya,” kata Mia, kepada media, Kamis, 22 Desember 2022.

Pemindahan itu, kata Mia, juga berdasarkan permohonan dari jajaran Formkopimda Malang. Mereka mempertimbangkan berbagai faktor sehingga proses sidang dipindah ke PN Surabaya.

Dalam Tragedi Kanjuruhan, ada lima tersangka yang akan segera disidangkan. Yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.