7 Pelaku Ledakan Balon Udara di Tulungagung Diamankan Polisi, 5 Masih Bocah

Dua tersangka tragedi ledakan petasan udara diamankan Polres Tulungagung
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

Sementara untuk pasal yang dikenakan pelaku, AKP Ryo mengatakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI  Nomor 12 tahun 1951 yang berisi barangsiapa mempergunakan atau mengeluarkan senjata api, munisi atau bahan peledak ke indonesia, dengan pidana penjara paling lama setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Pertama di Jatim, 39 Peserta Semarakkan Festival Balon Udara di Tulungagung

"Lalu, Pasal 421 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara. Dan ketiga, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.