7 Pelaku Ledakan Balon Udara di Tulungagung Diamankan Polisi, 5 Masih Bocah

Dua tersangka tragedi ledakan petasan udara diamankan Polres Tulungagung
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA Jatim – Pelaku peristiwa ledakan petasan yang dari balon udara dan jatuh mengenai rumah dan mobil di Tulungagung akhirnya diamankan polisi. Lima dari tujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berusia berusia di bawah umur.

Terlalu Mepet, Peserta Festival Balon Tulungagung Keluhkan Gagal Terbang

Peristiwa ledakan petasan tersebut terjadi tepat di rumah Turmudi warga RT 01 RW 05 Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Tulungagung, pada Rabu, 2 April 2025 kemarin.

Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdi mengatakan, petasan yang meledak itu diangkut menggunakan balon udara.

Pertama di Jatim, 39 Peserta Semarakkan Festival Balon Udara di Tulungagung

"Balon udara ini diterbangkan oleh 7 Orang remaja yang berdomisili di Kecamatan Durenan Trenggalek. Jadi ini pelakunya adalah wilayah Trenggalek dan kejadian meledaknya di Gandong, Bandung Tulungagung," ujar AKBP Muhammad Taat Resdi, pada Jumat, 4 April 2025.

Polres Tulungagung langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni AA (19 tahun) dan ZR (20 tahun). Sementara lima tersangka lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Aktivitas Mendulang Emas di Kali Bamban Tulungagung Ditutup Warga, Ini Alasannya

"Tujuh orang inilah yang bertanggungjawab yang menerbangkan balon udara yang digantungkan petasan," paparnya.

AKBP Taat mengaku ada sebanyak 105 petasan dengan rincian 100 petasan kecil, 85 meledak dan tersisa 17 yang tidak meledak. Selain 100 petasan kecil ada juga petasan berukuran 15 centimeter yang merusak rumah dan mobil.

"Ada juga 5 petasan ukuran besar. Dua meledak dan 3 tidak meledak dan diamankan oleh polisi," tambahnya.

Selain itu, AKBP Taat menerangkan selain satu rumah rusak berat, juga terdapat satu orang mengalami luka ringan di bagian tangan terluka. Sedangkan balon udara terbang hilang, namun sempat divideokan sehingga menjadi alat bukti kuat.

"Tinggi balon 20 meter, ini anak-anak pelakunya. Jadi saat menerbangkan sempat memvideokan dan ini jadi alat bukti. Balonnya sangat besar, balonnya tetap terbang dan petasannya jatuh menimpa mobil dan rumah," tandasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Ryo Pradana menerangkan pelaku pada awalnya hanya melihat dari YouTube dan juga tahun lalu juga telah menerbangkan balon udara.

"Tahun ini juga menerbangkan lagi. Untuk bahan pembuat mercon dibeli pada sosial media toko online dan kemudian di kirim ke Trenggalek," papar AKP Ryo Pradana.

Lalu, para pelaku merakit dan juga membuat balon dengan ukuran besar. Lantas petasan tersebut dikaitkan dengan balon untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.

"Menuju ke lokasi dibawa ke tempat penerbangan dengan Artco. Setelah diterbangkan jarak kurang lebih 500 meter masuk Bandung Tulungagung dan petasan jatuh menimpa mobil dan rumah warga Tulungagung," ujarnya.

Sementara untuk pasal yang dikenakan pelaku, AKP Ryo mengatakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI  Nomor 12 tahun 1951 yang berisi barangsiapa mempergunakan atau mengeluarkan senjata api, munisi atau bahan peledak ke indonesia, dengan pidana penjara paling lama setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

"Lalu, Pasal 421 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara. Dan ketiga, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.