Awas Jajanan Mengandung Unsur Babi Berlabel Halal, Ini Respon DPRD Jatim
- VIVA Jatim/Toriq
Terkait jajanan anak yang ternyata juga dijajakan secara online, masih kata Muhdi, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus segera bertindak tegas dengan berkomunikasi dengan penyedia layanan platform e-commerce. Penyedia platfofm e-commerce harus selalu mengontrol konten dan segera memblokir akun yang menjajakan produk namun melanggar ketentuan.
"Hal yang sama juga harus dilakukan supermarket atau minimarket. Kami menghimbau kepada seluruh supermarket
untuk memeriksa kembali barang-barang yang diterbitkan oleh lembaga halal pusat," tuturnya.
Pihaknya juga meminta pihak berwenang menyelidiki pemberian label halal pada makanan mengandung unsur babi tersebut. Apakah pemberian lebel tersebut dilakukan oleh lembaga di kepemerintahan atau dicap sendiri oleh pembuat produk semua harus terselidiki.
"makanan ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Jika ditemukan unsur keteledoran dalam lebelisasi, maka pelaku harus diberi sangsi yang tegas agar tidak kembali terulang di kemudian hari" pungkas Muhdi.