Ini Motif Dukun di Mojekerto yang Setubuhi Siswi SD
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi mengungkap motif dukun di Mojokerto bernama Elyas Yasak (50) mensetubuhi siswi SD. Pelaku melakukan kekerasan seksual untuk memenuhi hasrat birahinya terhadap korban anak.
“Yang bersangkutan memang ingin menyetubuhi. Dia nafsu melihat korban anak-anak,” kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Yuda Yulianto kepada wartawan, Jumat, 25 April 2024.
Sejauh ini penyidik telah menerima 3 laporan korban. Satu di antaranya duduk di bangku kelas 6 SD. Sedangkan dua lainnya usia dewasa yang menjadi korban aksi bejat Elyas saat masih di bawah umur.
Yuda belum bisa memastikan pelaku memiliki orientasi seks menyimpang karena tertarik dengan anak-anak atau pedofelia. Atas hal tersebut, pihaknya akan mengecek kejiwaan dan kesehatan pelaku.
“(Apakah pelaku pedofil?) Belum tahu, nanti kita lanjutkan dengan tes psikologi,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan korban siswi SD, pelaku memerkosa korban sebanyak 10 kali. Selain di rumah pelaku, aksi persetubuhan itu beberapa kali dilakukan di rumah korban.
Tetapi, pelaku sempat berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif akhirnya mengakui.
“Pengakuan korban yang pertama mengakui 10 kali. Awalnya pelaku tidak mengakui, kita konfrontir dengan korban akhirnya mengakui. Untuk yang dua korban lain masih kita dalami,” ungkap Yuda.
Penyidik masih terus mendalami dan memeriksa saksi serta barang bukti kasus pelecehan seksual ini. Juga akan menelusuri kemungkinan ada korban lain yang dirugikan oleh tindakan tersangka.
“Masih kita dalami lagi untuk korban lain,” ujar Yuda.
Dari hasil pemeriksaan, Elyas melakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban untuk melakukan ritual doa.
Pelaku mengajak korban ke kamar dengan dalih melakukan doa untuk mendoakan nenek korban, yang sudah meninggal dunia. Lokasinya di kamar rumah korban dan pelaku.
“Pelaku ini seolah olah guru spiritual kemudian diajak ke kamar, kemudian solah-olah diajari solat. Tidak tahunya disetubuhi di dalam kamar. Tempatnya di rumah korban dan pelaku,” beber Yuda.
Penyidik telah menetapkan EY sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, Elyas dilaporkan oleh atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada 16 April 2025 pagi. Pria asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto itu diduga mencabuli putri TB sejak duduk di bangku kelas 5 SD.
Berdasarkan keterangan TB, putrinya disetubuhi sekitar 10 kali. Modus pelaku mengajak korban untuk mendoakan nenek korban dari ibu yang sudah meninggal di dalam kamar. Dengan memanfaatkan kepoloson korban, pelaku menyetubuhinya.
Tak hanya di rumah pelaku, ia juga menyetubuhi korban di rumahnya.
Polisi bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut. Malam harinya, langsung polisi menangkap pelaku.