Pengaduan Kasus Anggota Polres Pamekasan Ajak Teman Gauli Istri Dicabut

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Jatim – Seorang Bhayangkari, MH, yang sebelumnya membuat aduan masyarakat (Dumas) soal aksi skandal seksual suaminya, Aiptu AR, telah dicabut. Ia melerai dan mencabut aduan kasus tersebut pada Senin malam, 9 Januari 2023. 

Ternyata Ini Pemicu Insiden Berdarah Sampang, Polisi: Bukan Politik

Kuasa Hukum MH, Subaidi menyebut bahwa pihak keluarga pelapor mencabut dumas lantaran sudah melakukan pertemuan dengan keluarga terlapor. Keduanya bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. 

"Dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan," kata Subaidi. 

Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang

Selain itu, pencabutan dumas juga mempertimbangkan kondisi psikis anak. Sejak mencuatnya kasus ini, anak MH dan Aiptu AR disebut oleh Subaidi, tidak masuk sekolah dan tidak kuliah. "Karena malu kepada teman-temannya, karena menjadi cemoohan," kata Subaidi.

Di sisi lain, sambung Subaidi, kliennya yang juga pelapor dalam kasus ini, mengaku sudah puas dengan proses yang ada saat ini. 

Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

"Sudah cukup puas memberikan sanksi sosial, yaitu terlapor sudah ditahan di Mapolda Jatim," ungkap dia.

"Dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor, mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor," pungkas Subaidi.

Sebelumnya, Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH (41) atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 ke Bidpropam Polda Jatim.

Kejadian ini diduga telah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022. AR kerap mengajak teman sesama anggota Polisi dan ada juga anggota TNI untuk bersetubuh dengan istri AR. Tidak hanya itu, AR kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi bejat itu. 

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan Iptu MHD yang juga anggota Polres Pamekasan dan AKP H yang merupakan anggota Polres Bangkalan. Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan dan AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.

Atas laporan itu, Bidpropam Polda Jatim memeriksa tujuh orang. Terdiri dari empat polisi dan tiga non-anggota Polri. 

"Data yang kami terima hanya sebatas tujuh orang. Empat orang dari internal kita (Polri), tiga orang dari eksternal," kata Dirmanto.

Saat ini, tujuh orang tersebut masih berstatus terperiksa. Selain memeriksa, Bidpropam Polda Jatim juga menyita memori microSD. Diduga kuat memori ini berisi rekaman video asusila yang diperankan para terlapor dan pelapor.