24 Hari Lamanya, Komplotan Pencuri di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Akhirnya Berhasil Ditangkap

Press Conference Polda Jatim Kasus Pencurian Rumdin Walikota Blitar
Sumber :
  • Istimewa

JatimKomplotan pencuri yang menjalankan aksinya di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 lalu berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Timur.

img_title Polda Jatim Bangun Mako Kompi di Pasuruan, Jadi Basis Baru Personel Brimob

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Toni Hermanto menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan, karena dari lima tersangka baru tiga yang tertangkap.

"Alhamdulillah semua pelaku kejahatan di rumah dinas Wali Kota Blitar bisa kita tangkap. Saat ini juga masih dalam proses pengembangan terhadap kasus ini," kata Toni di Mapolda Jatim, Kamis 12 Januari 2023.

img_title Kemarau Panjang, Polda Jatim Salurkan 37 Ribu Liter Air Bersih ke Warga

Kasus ini tidak terungkap selama hampir satu bulan. Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan, lamanya waktu penangkapan tak lain karena para pelaku memang sangat lihai untuk melarikan diri.

"Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari karena memang lima pelaku yang mampu kita identifikasi berdasarkan scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri," ujarnya.

img_title Sidak Pasar Pucang Surabaya, Satgas Pangan Jatim Temukan Beras Premium di Atas HET

Totok menjelaskan, pelaku yang pertama kali ditangkap adalah berinisial NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi pencurian tersebut. NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Perencanaan pencurian dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Sragen. Saat itu yang bersangkutan mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi di rumah dinas Wali Kota Blitar. NT juga yang membeli satu unit mobil Innova warna hitam, yang digunakan dalam aksi pencurian.

"Termasuk yang menyiapkan plat nomor warna merah. Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali," kata Totok.

Uang yang diperoleh dari aksi pencurian tersebut sekitar Rp 730 juta. Kemudian NT mendapat bagian sebesar Rp 140 juta. Setelah menangkap NT, polisi pun terus mengembangkan dan mampu menangkap tersangka lainnya berinsial AJ (57) di SPBU Jombang, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan diajak untuk melakukan Curas itu oleh tersangka NT. Kalau di CCTV yang menggunakan batik yang disediakan oleh tersangka NT," kata Totok.

Tersangka AJ berperan membangunkan Satpol PP yang berjaga di Pos keamanan sambil melakukan pengancaman dan mengikat anggota Satpol PP yang berjaga. Tersangka AJ mendapat bagian Rp 100 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title