Larang Media Lakukan Siaran Langsung Sidang Kanjuruhan, Prof Bowo Kritik PN Surabaya 

Polisi sedang geladi bersih sidang Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Salah satu Pakar Pidana di Surabaya, Sumarno Edy Wibowo mengkritik Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena melarang media menyiarkan langsung sidang perkara Kanjuruhan secara langsung. Menurutnya, tak seharusnya kebijakan tersebut diterapkan oleh PN Surabaya.

Dua Perusahaan Terlibat Sengketa Lahan, Pengadilan dan BPN Lakukan Pengukuran Ulang

Prof Bowo, sapaan akrabnya, menegaskan, seharusnya sidang tersebut dilakukan terbuka untuk umum. Mengingat, pengamanan super ketat telah dilakukan sejumlah instansi terkait baik di dalam maupun luar PN Surabaya.

"Sidang ini kan terbuka untuk umum, artinya harus benar-benar dibuka untuk umum. Kecuali, kalau sidang asusila tertutup memang tidak untuk umum," kata Bowo kepada Viva Jatim, Jumat 13 Januari 2023.

Hakim PN Surabaya Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Investasi Bodong Rp171 Miliar

Bowo menyebutkan, keputusan tersebut termasuk mengebiri hak bagi keluarga korban dan keadilan. Terlebih, untuk larangan menyiarkan langsung jalannya persidangan tersebut.

"Sekarang ini demokrasi, nah itu (kebijakan) bukan demokrasi, sidang terbuka tapi tidak terbuka. Kalau bicara UU, tidak boleh (ada batasan) dan harus dibuka, ini kan tentang UU dan bukan kekuasaan absolut. Jadi, sidang harus benar-benar dibuka untuk umum," sambung Bowo.

Bantahan Kiai di Trenggalek yang Didakwa Hamili Santri: Yang Melakukan Jin

Selain itu, PN Surabaya juga melarang suporter dari mana pun untuk menontong persidangan, khsusunya Aremania.

Terkait itu, Bowo menilai kebijakan untuk melarang suporter hadir saat sidang tak mengapa. Namun, untuk pengamanan, aparat tetap disiagakan. Mengingat, tata tertib dan keamanan sudah diatur.

Halaman Selanjutnya
img_title