199 Dispensasi Pernikahan di Malang Sepanjang Tahun 2022, 99 Persen Karena Hamil Duluan

Pengadilan Agama Malang
Sumber :
  • Viva

Jatim – Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Negeri Malang Kelas 1 A mendapat 199 dispensasi pernikahan sepanjang 2022. Dari angka tersebut hampir keseluruhan karena hamil di luar nikah.

Mocopart 2025 Dorong Ekraf Tumbuh Melalui Kustom Kalcer

"Perkara (dispensasi nikah) yang ada di kami, 99 persen karena hamil di luar nikah," kata Panitera Muda Hukum, Mochamad Dedy Kurniawan, Kamis, 19 Januari 2023. 

Angka ini cenderung turun ketimbang tahun 2021 lalu. Dimana perkara dispensasi pernikahan yang diterima oleh Pengadilan Agama Malang Kelas I A sejumlah 262 perkara. 

Mau Investasi di Kos-Kosan? Srimaya Rilis Rukos di Pusat Kota Malang

Untuk tahun 2022, dari 199 perkara yang masuk ke mereka, 190 perkara telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Sedangkan lainnya ada yang dicabut, ditolak dan sebagainya.  

"Dilihat dari data yang ada, yang ditolak ada 3 perkara, itu karena tidak memenuhi syarat yang ada (hukum formil). Kemudian ada yang dicabut 2 perkara, itu seperti saat persidangan kemudian majelis hakim menasehati kedua mempelai untuk menikah di saat umurnya sudah memenuhi hukum, kemudian berkas perkaranya dicabut," jelas Dedy. 

Berlibur ke Pemandian Air Panas Cangar, tak Sampai 2 Jam dari Surabaya

Dedy menuturkan, bahwa dispensasi pernikahan dilakukan karena kedua belum cukup umur atau di bawah usia 19 tahun bagi mempelai wanita maupun laki-laki. Aturan ini merujuk Undang-undang Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

"Pengajuan dispensasi pernikahan dilakukan karena kedua mempelai belum cukup umur, maka ada surat penolakan dari Kemenag yang disertakan dalam berkas perkara ke kami," tutur Dedy. 

Pengadilan Agama Malang kelas 1 A ini meliputi kota Malang dan Kota Batu. Pengajuan di Kota Malang meliputi 25 pengajuan di wilayah sukun, 9 dispensasi di wilayah Klojen, 17 dispensasi di wilayah Blimbing, 15 di Lowokwaru. Dan paling banyak di wilayah Kedungkandang sebanyak 60 dispensasi pernikahan.

Sementara di Kota Batu, sebanyak 20 dispensasi pernikahan di Kecamatan Batu, 14 Junrejo dan Bumiaji sebanyak 27 dispensasi. Kemudian di luar Kota Malang dan Kota Batu sebanyak 6 dispensasi pernikahan.