Dituduh Manipulasi Keuangan Lalu Di-PHK, Mantan Karyawan di Mojokerto ini Gugat Perusahaannya
- Nur Faishal/ Jatim Viva
Jatim –Seorang mantan karyawan, Mochammad Kusaeri (42) melayangkan Gugatan kepada PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) senilai Rp 7 miliar karena dituduh memanipulasi keuangan dan diputus hubungan kerja (PHK) secara sepihak
Gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto. Selain menggugat PT SAI, ia juga mengugat PT Auto System Indonesia (PASI) yang beralamat di Jakarta, yang juga merupakan Holding Company dengan PT SAI. Dalam gugutan ini, PT SAI mejadi pihak tergugat I dan PT PASI menjadi tergugat II.
Sidang pertama untuk gugatan ini dilaksanakan pada Kamis, 19 Januari 2023. Sidang yang dipimpin oleh hakim Syufrinaldi sebagai Ketua Majelis di ruang Cakra PN Mojokerto. Ia ditemani dua hakim anggota, Luqmanul Hakim dan Yayuk Mulyana.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Masing-masing dari pihak penggugat dan tergugat hadir dengan diwakili kuasa hukumnya masing-masing. Namun, sidang pertama berlangsung singkat karena majelis hakim memberi waktu antara pihak penggugat dan tergugat untuk mediasi.
Ketua majelis hakim Syufrinaldi menunjuk salah satu hakim di PN Mojokerto untuk menjadi mediator, karena masing-masing pihak menyerahkan kepada majelis hakim.
Saat mediasi pun tidak berlangsung lama, mediator meminta kuasa hukum penggugat meresume pokok permasalahan yang terjadi dan tuntutan apa yang diminta kepada pihak tergugat.
Kuasa Hukum Kusaeri, Tjuk Harijono mengatakan, kliennya merupakan senior menejer di PT SAI. Ia sudah bekerja selama 20 tahun. Namun, ia di PHK sepihak pada bulan September 2022 lalu karena dituduh memanipulasi keuangan.