Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur  

Ferry Irawan, suami Venna Melinda
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Diketahui, Ferry Irawan mengajukan surat permohonan penagguhan penahanan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur. Permohonan tersebut masih dikaji oleh penyidik dan belum diputuskan dikabulkan atau tidak.

STY Terusik dengan Hal Ini saat Indonesia Menang atas Korea Selatan

“Memang benar bahwa pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan [dari Ferry Irawan] diterima oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Subdit Renakta,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Jumat, 20 Januari 2023.

Persoalan dikabulkan atau tidaknya hal itu adalah kewanangan dari penyidik. Surat tersebut diterima penyidik dari Ferry pada Jum’at siang dan akan dilakukan pengkajian. 

Ingin Lancar Menyusui? Konsumsi 5 Makanan Ini untuk Jaga Kualitas ASI

“Masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat [permohonan penangguhan penahanan] tersebut,” ujarnya.

Ferry Irawan ditahan pada hari Senin oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Saat itu Dirmanto menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan penyidik tidak hanyak menyodorkan pertanyaan kepada Ferry. Akan tetapi memeriksa sidik jari untuk mengsinkronkan dengan sidik jari yang diperoleh penyidik di TKP terkait sangkaan KDRT tersebut. 

Curi Ikan di Laut Indonesia, KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia

“lalu penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan itu kewenangan penyidik,” kata Dirmanto kepada wartawan.

Sebelum diputuskan untuk ditahan, Ferry terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Kepala Bidang Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menuturkan, hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Ferry tidak mengalami gangguan kesehatan sehingga bisa untuk ditahan. “Secara medis tidak ada kendala,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title