Dongkrak Ekonomi, Bupati Sumenep Minta Kontraktor Migas Gandeng Perusahaan Lokal 

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

"Kalau memang pengusaha lokal dan speknya memenuhi kenapa tidak," tambahnya.

PDIP Jatim Bagi-bagi Takjil Selama Ramadan, 500 Paket Setiap Hari

Dalam kesempatan itu, Bupati Fauzi juga mendorong adanya revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang memuat Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) antara pemerintah pusat dan daerah.

Pasalnya, aturan baru itu dinilai tidak berpihak kepada wilayah penghasil Migas, seperti di kabupaten Sumenep.

Pemda Dinilai Punya Peran Sangat Penting dalam Pembangunan Jargas Rumah Tangga

"Tapi itu menurut kami masih belum berpihak kepada daerah penghasil. Dan menurut kami yang diuntungkan adalah daerah pengelola dimana ujung dari pipa berada. Pasti diuntungkan, dari DBH dapat dan dari bisnisnya juga dapat, ini yang menurut saya harus dipelajari kembali," tegasnya.

Fauzi menuturkan, dalam aturan baru itu disebutkan bahwa kabupaten Sumenep hanya mendapat 0,5 persen dari DBH Migas yang diberikan pemerintah pusat. Jumlah itu jauh dibawah provinsi Jatim yang memperoleh DBH 10 persen, dan daerah pengelola yang dapat 2 persen.

Mas Dhito Ikut Retret atau Tidak? PDIP Kediri: Saya Tidak Tahu

"Kalau eksplorasinya jarak 4 sampai 12 mil itu itungannya 19,5 dibagi 37 kabupaten. Karena rata-rata eksplorasi Migas di Sumenep di wilayah itu, jadi kita hanya dapat 0,5 persen. Dan 1 persen untuk daerah pengelola. Kita walaupun daerah penghasil ya 19,5 dibagi 37 dan provinsi dapat 10 persen. Menurut saya skema proporsi dari aturan ini masih kurang berpihak," tambah politisi PDI Perjuangan itu.