Kronologi Pria Indonesia Lecehkan Wanita Lebanon Saat Pelaksanaan Umroh

Ribuan umat melakukan tawaf dan peribadatan di Masjidil Haram, Mekah.
Sumber :
  • Viva.com

Jatim –Baru-baru ini, viral tentang seorang pria asal Indonesia yang melecehkan salah satu wanita Libanon saat melaksanakan ibadah umrah di negara Indonesia. Pria tersebut bernama Muhammad Said (26). Jamaah umrah Indonesia berasal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, (Sulsel)

Lebanon Mencekam Seusai Serangan Bom Pager, 9 Meninggal dan 2.750 Terluka

Ia ditangkap oleh polisi Arab Saudi karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap jamaah umrah wanita asal Lebanon. Akibatnya, dikabarkan pria ini harus masuk ke dalam penjara dan dikenakan denda sebesar Rp. 200 juta. 

Kronologi peristiwa ini dilakukan Said saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram. Saat itu, Said diduga melecehkan dengan cara menempelkan badan dan tangannya ke payudara jamaah perempuan asal Lebanon itu.

Heboh Dua Orang Pegawai Kristen Jadi Panitia Haji, Begini Penjelasan Kemenag

Muhammad Said melakukan pelecehan yang disaksikan oleh dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan dengan menempelkan badannya dari belakang. Kemudian meletakkan tangannya di payudara. Sehingga korban menjerit akhirnya Said ditangkap. 

"Jadi Muhammad Said menurut dari hasil BAP pengakuan dia dari belakang merapat ke seorang wanita asal Lebanon. Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jamaah Lebanon itu kemudian disaksikan langsung oleh  dua orang," ungkap Ajad

Kemenag Sebut Sulit Beri Bantuan Hukum terhadap Jamaah Umroh yang Dibui di Arab Saudi

Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad menuturkan jemaah Indonesia bernama Said ini tekah ditahan dan sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun ditambah denda 50 ribu Riyal atau sekitar Rp200 Juta. 

"Infonya sudah kami terima dan yang bersangkutan (Said) telah ditahan dan dihukum dua tahun ditambah denda sebanyak 50 ribu Riyal serta hukuman pemberitaan dalam surat kabar lokal. Kemudian biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," ungkap Ajad dalam keterangannya, Kamis, 19 Januari 2023. 

Halaman Selanjutnya
img_title