Buntut Dana Hibah Pemprov, Giliran Anwar Sadad Diperiksa KPK hingga 2,5 Jam

Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad Usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

Jatim –Setelah Ketua DPRD Jatim, kini giliran Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Anwar Sadad, yang mendapatkan pemeriksaan dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dana hibah Pemprov Jatim

Alasan Sakit, Gus Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Anwar Sadad menjelaskan sejumlah hal teknis tentang tugas dan fungsi pimpinan DPRD Jatim saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirinya juga menjelaskan tentang penyusunan APBD serta alokasi hibah. Bahkan, Sadad diperiksa sekitar 2,5 jam dari  pukul 12.08 - 14.45 WIB di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim pada Rabu 25 Januari 2023.

Terseret Korupsi Sidoarjo, Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK?

"Mulai dari bagaimana anggota dewan menerima aspirasi masyarakat, memperjuangkan aspirasi itu melalui peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Sadad. 

Dirinya menjelaskan kalau setiap aspirasi yang diterima legislator, akan disampaikan dalam rapat paripurna. Dokumen aspirasi itu dibahas bersama komisi, mitra dan pimpinan DPRD. Lalu diserahkan kepada eksekutif untuk dijadikan sebagai bahan bahan masukan dalam rangka musyawarah perancangan pembangunan (Musrembang). Kemudian perencanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemprov Jatim Target Deviden Bank UMKM Naik 200 Persen

"Semua sampai pemeriksaan APBD, sampai evaluasi oleh Kemendagri juga kita jalankan evaluasi Kemendagri sampai, kemudian lahir peraturan kepala daerah Pergub sampai dengan penjabaran APBD. Itu semua prosedur itu kita sampaikan apa adanya. Kita sampaikan semuanya," jelas Sadad.

Pria yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim berharap penjelasan darinya sudah memberi titik terang dalam proses hukum yang sedang ditangani KPK. 

Halaman Selanjutnya
img_title