Sejumlah Wartawan di Surabaya Dianiaya Narasumber, Begini Kata Teddy Gusnaidi!

Ilustrasi kekerasan terhadap wartawan
Sumber :
  • Viva

Jatim – Sejumlah wartawan di Surabaya, Jawa Timur, mendapatkan perilaku aniaya dari narasumber ketika melakukan peliputan. Sehingga aksi tersebut mendapat sorotan luas. Aksi Ancaman hingga penganiayaan tersebut tidak bisa dibenarkan karena tugas awak media dilindungi oleh Undang-Undang. 

Pengakuan Tersangka Pembunuh Adik dan Keponakan gegara Warisan di Surabaya

Hal ini juga mendapat sorotan dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Ia menilai penganiayaan terhadap sejumlah wartawan itu tak perlu terjadi. Dia menyoroti kelakuan berlebihan dari Narasumber atau yang jadi pemberitaan.

"Hal itu tidak perlu terjadi jika narasumber atau pihak yang diberitakan mengerti bahwa mereka bisa mengambil langkah-langkah yang bisa membuat diri mereka nyaman, tanpa harus melakukan kekerasan," kata Teddy, dalam keterangannya, Jumat, 28 Januari 2023.

Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Diduga Rebutan Warisan

Dia mengatakan setiap orang berhak untuk tidak memberikan informasi kepada wartawan saat ditanya. Maka itu, tak ada kewajiban bagi narasumber untuk menjawab pertanyaan wartawan. 

"Begitupun dengan wartawan, mereka juga punya hak untuk menjalankan profesinya," lanjut Teddy. 

Ivan Pengusaha Surabaya yang Suruh Siswa Menggonggong Ditahan Usai Jadi Tersangka

Dia mengatakan wartawan dalam profesinya juga punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Teddy bilang tugas wartawan ini dilindungi oleh UU.

"Tapi jika dianggap pemberitaan itu salah, maka yang bersangkutan dapat memberikan hak koreksi. Jika itu tidak dipenuhi maka perusahaan pers bisa dipidana," tutur Teddy. 

Halaman Selanjutnya
img_title