Viral! Seorang Pria Perkosa dan Sebarkan Video tanpa Busana Mantan Kekasihnya
- Viva
Jatim – Samsul Yudianto (23), seorang pria yang perkosa dan sebarkan video bugil perempuan karyawan JNT di media sosial, di mana perempuan tersebut merupakan mantan kekasihnya sendiri yang berinisal Y (19).
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Haris menjelaskan disisi lain, pelaku Samsul juga dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta," ujar Haris.
Diketahui Samsul Yudianto (23) memerkosa mantan kekasihnya berinisial Y di lantai tiga gedung ruko JNT di Kalideres, Jakarta Barat.
Hasil penyelidikan polisi juga diketahui pelaku menyebarkan video yang merekam aksi bejatnya terhadap Y di media sosial. Selain memperkosa korban, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap Y(19).
Haris mengatakan pelaku Samsul Yudianto melakukan aksinya lantaran terbakar cemburu dan mendatangi kantor JNT tempat Y bekerja di kawasan Ruko Ekspedisi, Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.
Diketahui Samsul Yudianto juga mantan pegawai di tempat ekspedisi itu sempat melempar helm kepada seorang pria di ruko tersebut dan menarik Y ke lantai 3.