Viral! Seorang Pria Perkosa dan Sebarkan Video tanpa Busana Mantan Kekasihnya

Pelaku pemerkosa karyawan ekspedisi JNT
Sumber :
  • Viva

JatimSamsul Yudianto (23), seorang pria yang perkosa dan sebarkan video bugil perempuan karyawan JNT di media sosial, di mana perempuan tersebut merupakan mantan kekasihnya sendiri yang berinisal Y (19).

Sang Eksekutor Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto, Ternyata Mantan Pacar

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Haris menjelaskan disisi lain, pelaku Samsul juga dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta," ujar Haris.

Ternyata Ini Pemicu Insiden Berdarah Sampang, Polisi: Bukan Politik

Diketahui Samsul Yudianto (23) memerkosa mantan kekasihnya berinisial Y di lantai tiga gedung ruko JNT di Kalideres, Jakarta Barat.

Hasil penyelidikan polisi juga diketahui pelaku menyebarkan video yang merekam aksi bejatnya terhadap Y di media sosial. Selain memperkosa korban, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap Y(19). 

Berdayakan Masyarakat Rentan, Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional

Haris mengatakan pelaku Samsul Yudianto melakukan aksinya lantaran terbakar cemburu dan mendatangi kantor  JNT tempat Y bekerja di kawasan Ruko Ekspedisi, Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.

Diketahui Samsul Yudianto juga mantan pegawai di tempat ekspedisi itu sempat melempar helm kepada seorang  pria di ruko tersebut dan menarik Y ke lantai 3. 

Halaman Selanjutnya
img_title