Lindungi Anak Migran, Bupati Gresik Beri Dokumen Asal Usul dan Adminduk

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim-Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Ketua Pengadilan Agama Zainal Fanani, menyerahkan secara simbolis dokumen hasil sidang terpadu penetapan asal usul anak dan dokumen kependudukan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Selasa, 13 Januari 2026.

img_title Janjikan Lolos PPPK, Oknum Staf PMD Gresik Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Bupati Yani menilai pentingnya kegiatan ini sebagai upaya pemenuhan hak dasar warga negara, termasuk hak atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan.

“Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu masuk untuk memperoleh layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan hak keperdataan lainnya,” ujarnya.

img_title Selama 9 Hari Gerakkan Ekonomi Lokal, Transaksi Petronite Fest 2026 Capai Rp14,4 miliar

Pekerja migran, menurut Bupati Yani, sering menghadapi tantangan administrasi kependudukan, termasuk penetapan asal usul anak. Ia mengapresiasi Pengadilan Agama dan pihak terkait yang telah bersinergi memberikan pelayanan cepat dan humanis bagi masyarakat.

“Penyerahan dokumen hari ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak PMI dan keluarganya. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi dan pastikan hak-haknya terpenuhi sejak dini,” jelas Bupati Yani.

img_title Judi Online Seret Sopir Truk di Gresik, Jual Aki Kendaraan lalu Buat Laporan Palsu

Bupati Gresik yang juga menjabat Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran di Apkasi ini mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk membuat konsep perlindungan bagi pekerja migran, baik pra-penempatan maupun setelah purna migran. Selain itu juga menekankan pentingnya kontrak kerja yang benar, perlindungan bagi anak-anak hasil perkawinan pekerja migran di luar negeri, serta akses pendidikan dan kesehatan bagi mereka.

“Pemerintah daerah memberikan perlindungan agar anak-anak pekerja migran memiliki hak atas identitas, pendidikan, dan kesehatan. Kolaborasi antara Pemkab Gresik, Pengadilan Agama, dan stakeholder lain sangat diperlukan,” terang Bupati Yani.

Pemkab Gresik berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama pekerja migran dan keluarganya.

Dokumen yang diserahkan meliputi surat nikah, dokumen pengesahan anak, kartu keluarga, akta kelahiran, KTP-el, dan KIA (Kartu Identitas Anak). Dengan dokumen ini, penerima manfaat diharapkan dapat mengakses layanan publik dan administrasi pemerintahan dengan lebih mudah.

Bupati Yani juga memerintahkan camat untuk mengidentifikasi “kantong” pekerja migran guna memberikan edukasi terkait jalur penempatan yang benar. Membuat posko pekerja migran dan mendorong revisi UU pekerja migran agar perlindungan terhadap PMI lebih maksimal.

Halaman Selanjutnya
img_title