Lindungi Anak Migran, Bupati Gresik Beri Dokumen Asal Usul dan Adminduk
- Tofan Bram Kumara
“Dengan adanya dokumen penetapan asal usul anak dan dokumen kependudukan ini, para penerima dapat memanfaatkannya untuk mengakses layanan publik tanpa hambatan, serta memastikan hak-hak anak dan keluarga pekerja migran terpenuhi,” ungkap Bupati Yani.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dispendukcapil Gresik Hari Syawaludin menegaskan bahwa administrasi kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara. Namun, banyak PMI menghadapi kendala pengurusan dokumen, terutama terkait status anak yang lahir di luar negeri.
“Dokumen kependudukan merupakan pintu masuk untuk layanan publik. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan stakeholder dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi PMI,” ujarnya.