7 Orang Oknum Demo Ricuh di Kantor Arema FC Ditetapkan Tersangka
- Viva.com
Jatim –Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan 7 orang tersangka oknum usai demo di Kantor Arema FC yang berakhir ricuh pada Minggu, 29 Januari 2023 kemarin.
Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan da laporan dari dari manajemen Arema FC yang diwakili oleh Komisaris PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia ( PT. AABBI), Tatang Dwi Arfianto.
"Pelapor adalah saudara Tatang dari manajemen Arema FC," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa, 31 Januari 2023.
7 orang yang dijadikan tersangka oleh polisi disangkakan dengan dua pasal yang berbeda. Ada 5 tersangka yang dijerat pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Mereka berinisial AR (24 tahun), MF(24 tahun), NM (21 tahun), AC (29 tahun) dan KA(22 tahun).
"AR berperan membawa bom smoke dan kaleng cat semprot. MF berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC," ujar perwira Buher.
"NM membawa bom asap dan pipa besi yang dipukulkan kepada korban, yakni pengaman kantor Arema FC. AC berperan sebagai yang melakukan penendangan kepada korban dan KA melakukan pelemparan batu ke kantor Arema FC," tambahnya.