7 Orang Oknum Demo Ricuh di Kantor Arema FC Ditetapkan Tersangka

Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Orang Oknum Demo
Sumber :
  • Viva.com

Kemudian ada 2 tersangka yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Mereka adalah FC (37 tahun) dan FH (34 tahun). FH diduga sebagai penghasut atas demo yang berujung ricuh. 

Tumbangkan PSM Makassar, Jadi Kemenangan Perdana bagi Arema di Liga 1

"Ia memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan pada saat sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi. Tapi yang pasti ada pembagian tugas dari F terhadap aksi tersebut. Ada beberapa perintah untuk membawa flare, membawa cat, bom asap, sehingga ada aksi yang sudah direncanakan," ujar Buher.

Sebelumnya polisi menangkap 107 orang pasca demo ricuh. Lalu, 94 orang sudah dipulangkan usai dimintai keterangan sebagai saksi. Kemudian ada 13 orang sampai saat ini masih didalamani perannya, karena saat demo ricuh berada di lokasi mengikuti aksi. 

Gara-gara Truk Besar Nyangkut di Rel Kereta Api Surabaya, Jadwal KA Jarak Jauh Molor

"Sejauh ini belum ada bukti yang cukup, sehingga kita jadikan sebagai saksi (13 orang)," pungkas Buher. 

Buher menuturkan, bahwa sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman. Atas kasus ini. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain bendera hitam dengan tongkat besi berwarna biru, batu, bom asap, flare dan cat kaleng semprot serta kantor plastik berisi cat.

Mahasiswa Protes Aksi Represif Polisi ke Pendemo, Polres Kediri Bilang Begini