Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu-sabu Lintas Kota, 3 Pengedar Diamankan
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan sabu lintas kota dan menangkap tiga pengedar asal Surabaya. Polisi menyita total 7,9 gram sabu beserta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Penangkapan dimulai pada Minggu 4 Januari 2026 malam, ketika petugas mengamankan CA (27) di depan minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,099 gram.
Berdasarkan pengakuan CA, sabu diperoleh dari GZ (19) melalui perantara AI (47). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Surabaya.
AI ditangkap di rumahnya di Jalan Gadel Tengah, Karangpoh, Tandes, dengan barang bukti berupa sepeda motor, alat komunikasi, dan bukti transaksi.
Hanya berselang satu jam, polisi kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain dan berhasil menangkap GZ, yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini.
Dari penggeledahan, ditemukan dua plastik sabu seberat 7,884 gram, uang tunai Rp5,4 juta, ponsel, tas selempang, dan plastik klip kosong yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik dalam memutus peredaran narkoba lintas daerah.
“Ketiga tersangka kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Ramadhan, Jumat 23 Januari 2026.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana terbaru.