Arek Malang Hanya Minta Keadilan Nyawa 135 Orang saat Demo Ricuh di Kantor Arema FC
- Viva Malang
Jatim – Solehudin, Tim kuasa hukum 5 tersangka terduga perusakan dan penghasutan dalam demo ricuh di Kantor Arema FC pada Minggu, 29 Januari 2023, kemarin, menegaskan akan memberikan pendampingan kepada para tersangka. Ia menjelaskan jika ada oknum pemicu kericuhan dalam demonstran yang merusak Kantor Arema FC tersebut.
"Saya menyayangkan begitu cepatnya menetapkan tersangka atas pengerusalan di kantor Arema. Insiden itu ada pemicunya saya berharap Polresta Malang Kota mencari pemicu itu," kata Solehudin, Rabu, 1 Februari 2023.
Solehudin menjelaskan, bahwa kliennya datang ke Kantor Arema FC murni untuk melakukan demonstrasi bukan merusak kantor. Di mana penyampaian aspirasi telah diatur dalam undang-undang.
Mereka datang untuk meminta kepastian dan keadilan untuk nyawa 135 orang yang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Karena sepengatuan kita mereka hanya ingin mencari kepastian dan keadilan ke manajemen soal Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Nawaitu mereka baik tidak ada niat merusak. Pasti ada pemicunya ini tigas polisi mencari akar permasalahan," ujar Solehudin.
Solehudin tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan atau TATAK. Sejauh ini sudah ada 5 tersangka yang didampingi oleh tim TATAK mereka adalah Ferry Christianto (37 tahun) yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Lalu, Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryo Cahya (29 tahun). Untuk 4 orang ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Surat kuasa mereka dapat sejak, Selasa, 31 Januari 2023 kemarin.