Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Pria Cilacap, Edarkan Sabu di Bawean
- Polres Gresik
Gresik, VIVA Jatim-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pulau Bawean kembali terbongkar. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik meringkus seorang pria berinisial T (39) yang diduga menjadi pengedar narkotika di rumahnya di Dusun Gunung Lanjang, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
Penggerebekan dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Meski berada di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis tersendiri, aparat tetap bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Ahmad Yani, menegaskan bahwa polisi tidak akan memberikan celah bagi peredaran narkoba, termasuk di kawasan kepulauan.
“Narkoba adalah ancaman serius yang merusak masa depan generasi muda dan menghancurkan keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya, Senin, 16 Februari 2026.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,773 gram dan 0,312 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam lemari.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang tunai Rp252.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel Samsung A11 warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi jual beli.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Cilacap dan berdomisili di Sangkapura itu langsung diamankan dan pada Rabu, 11 Februari 2026 dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata AKP Ahmad Yani.
Tersangka terancam hukuman pidana berat karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 (bebas pulsa, 24 jam) maupun layanan WhatsApp LaporCakRama.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa peredaran narkoba tak lagi memiliki ruang aman bahkan hingga ke pulau terluar Kabupaten Gresik seperti Bawean.