Resmi! Mantan Menag Yaqut Ditahan KPK

Eks Menag Yaqut ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA

Jakarta, VIVA JatimMantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

img_title Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Nonaktif Divonis 6,5 Tahun Penjara

Yaqut ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Tampak Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi berwarna oranye. Yaqut saat itu menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan rasuah tersebut.

img_title Ketua Majelis Hakim tak Hadir, Jadwal Sidang Vonis Sugiri Sancoko Ditunda

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut saat digiring ke mobil tahanan, Kamis, 12 Maret 2026. 

Sebelumnya diberitakan, Yaqut buka suara soal alasan dirinya membagi kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50:50 antara kuota haji khusus dan reguler.

img_title KPK Sita Ratusan Hektare Sawah Milik Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Yaqut mengatakan pertimbangan dirinya saat itu yakni untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji karena adanya keterbatasan tempat.  

"Kemudian yang ketiga, saya juga perlu sampaikan bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan yang kita tahu semua tentang kuota haji," kata Yaqut kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026. 

"Ya, satu-satunya pertimbangan saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifzhun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," sambungnya.

Di samping itu, Yaqut menjelaskan urusan haji bukan hanya kewenangan pemerintah Indonesia. Melainkan, ada perjanjian dengan pihak Arab Saudi. 

"Kita harus tahu bahwa haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak. Yurisdiksinya ada di sana. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MoU," tutur dia.

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Ditahan KPK, Eks Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Sepeser Pun!https://www.viva.co.id/berita/nasional/1885774-ditahan-kpk-eks-menag-yaqut-saya-tidak-pernah-terima-sepeser-pun