Modus Wartawan di Mojokerto Peras Pengacara Berujung Di-OTT Polisi

Oknum wartawan di Mojokerto yang lakukan pemerasan
Sumber :
  • Oknum Wartawan, Pemerasan,

Mojokerto, VIVA Jatim – Oknum wartawan mabesnews.tv di Mojokerto, M Amir Asnawi (42) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) polisi saat melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara. Kini, pria asal Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

img_title Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu di Menganti, 5 Tersangka Ditahan

“Saat ini sudah tersangka,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata kepada wartawan, Senin, 16 Maret 2026. 

Andi membeberkan modus oknum wartawan tersebut memeras pengacara sekaligus Divisi Hukum Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi Sidoarjo, Wahyu Suhartatik. Yakni tersangka menakut-nakuti dengan berita-berita miring. 

img_title Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Peneleh, Dua Pria Ditangkap

Menurut Andi, tersangka menuding Wahyu menerima uang Rp 30 juta terkait proses rehabilitasi dua pecandu sabu ke YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi Sidoarjo. Dua pria berinisial JF dan ISM ditangkap Satreskoba Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kutorejo, Mojokerto yang diketahui positif mengonsumsi sabu.

Setelah menjalani asesmen oleh BNNK Mojokerto, keduanya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. 

img_title 52 Poket Sabu, 2 brankas disita, 17 Orang Direhab: Polisi Buru Pemasok Sabu di Jalan Kunti

"Pelaku mengirimkan link pemberitaan di YouTube yang berisi dugaan adanya uang pelicin sebesar Rp30 juta. Informasi tersebut membuat pihak keluarga korban merasa keberatan,” ungkapnya. 

Tersangka diduga meminta uang kepada Wahyu agar berita tersebut dihapus dari situs, Youtube dan TikTok mabesnews.tv. Permintaan tersebut bahkan disertai nada ancaman agar pemberitaan tidak meluas.

“Pelaku meminta uang kepada korban agar pemberitaan tersebut tidak disebarluaskan. Dari situ diduga terjadi unsur pemerasan,” imbuhnya.

Kemudian korban dan pelaku sepakat bertemu di Cafe Koyam, Desa Plosokerep, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Disitulah pelaku sempat meminta uang sebesar Rp 5-6 juta, namun Wahyu hanya mampu memberikan Rp 3 juta.

“Korban lalu menyerahkan uang sebesar Rp juta rupiah kepada pelaku,” ujar Andi. 

Tak lama setelah itu, sekitar pukul 19.50 WIB, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT terhadap Amir.

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A13, amplop warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nopol S 3409 TY, 3 id card serta lencana atas nama M Amir Asnawi dari Mabes News dan Mabesnews.tv. 

Polisi masih mendalami status profesi pelaku untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar berprofesi sebagai jurnalis atau tidak. Andi menyampaikan akan berkoordinasi dengan dewan pers. 

“Ini yang harus kami validasi lagi. Apakah yang bersangkutan betul-betul bekerja sebagai wartawan dan bersertifikasi?. Kami akan koordinasi dengan dewan pers,” jelasnya. 

Amir kini ditahan di Polres Mojokerto. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu,,Wahyu menjelaskan, menerima JF dan ISM untuk direhabilitasi di YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi setelah menjalani asesmen oleh BNNK Mojokerto. 

"Rekomendasi BNNK Mojokerto diarahkan ke kami untuk rehabilitasi. Berdasarkan itu kami merehab, bukan rehab mandiri. Rehab sekitar 3 minggu rawat inap, diarahkan BNNK lanjut rawat jalan, lalu wajib lapor di Polres Mojokerto Kota karena mereka sebagai saksi perkara temannya di persidangan," jelasnya.

Wahyu menegaskan dirinya bukan pengacara dari kedua penyalahguna sabu tersebut. Ia mengaku sempat memberikan klarifikasi kepada Amir terkait proses rehabilitasi tersebut. Namun penjelasannya tidak dimuat dalam pemberitaan.

"Saya jelaskan semua SOP, tapi mereka tetap ngotot menaikkan berita sesuai versi mereka sendiri. Berita tetap dinaikkan tanpa memuat penjelasan saya, sepihak saja mereka," ungkapnya.

Setelah berita tersebut terbit, Wahyu kembali berkomunikasi dengan Amir untuk meminta klarifikasi. Namun situasi justru berubah menjadi dugaan pemerasan.

"Kalau tidak mau disebarluaskan, atau untuk takedown harus ada uang," ujar Wahyu.