Perubahan Besar SPMB Jatim 2026: Nilai TKA Jadi Penentu
- VIVA Jatim/Tito
Surabaya, VIVA Jatim – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mulai menyosialisasikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan sejumlah perubahan signifikan. Salah satu yang paling mencolok adalah penghapusan indeks sekolah dan digantikan dengan bobot nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Sosialisasi perdana digelar di SMKN 2 Surabaya dan diikuti sekitar 400 peserta dari berbagai cabang dinas pendidikan wilayah Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Malang, Kabupaten Malang, hingga Pasuruan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan perubahan ini dilakukan untuk menghadirkan sistem yang lebih adil dan terukur.
“Indeks sekolah tidak lagi digunakan dalam SPMB 2026. Sebagai gantinya, kami menggunakan nilai TKA dengan bobot 40 persen di semua jalur,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.
Aries menjelaskan, nilai TKA akan menjadi komponen tambahan dalam seluruh jalur seleksi, yakni jalur domisili, afirmasi, dan prestasi akademik untuk jenjang SMA maupun SMK.
Khusus jalur prestasi akademik, komposisi penilaian kini terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai TKA. Skema ini menggantikan sistem sebelumnya yang menggabungkan nilai rapor dengan indeks sekolah asal.
“Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan nilai rapor dan TKA dari daftar kolektif hasil TKA,” jelasnya.
Selain itu, calon murid diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat proses pengambilan PIN sebagai syarat mengikuti seleksi.
SPMB 2026 tetap membuka empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Namun, terdapat penyesuaian jadwal dan kuota.
Jalur domisili menjadi tahap awal yang dibuka pada 11–15 Juni 2026 dengan total kuota 45 persen.
Rinciannya, SMA sebesar 35 persen dan SMK 10 persen. Sementara itu, jalur prestasi akademik memiliki kuota 25 persen untuk SMA dan mencapai 65 persen di SMK.
Dalam proses seleksi, penentuan kelulusan tetap mempertimbangkan urutan prioritas berdasarkan nilai akademik serta jarak tempat tinggal calon murid ke sekolah tujuan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa SPMB tetap mengedepankan prinsip inklusif dan berkeadilan.
Menurutnya, sistem ini bukan sekadar seleksi, melainkan mekanisme penerimaan yang memberikan kesempatan luas bagi seluruh siswa.
“SPMB itu sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Semua murid punya kesempatan mendapatkan layanan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujarnya.