Gudang Solar Subsidi 17 Ribu Liter di Gresik Digerebek, Satu Pelaku Diamankan Polisi
- Viva Jatim/Tofan
Gersik, VIVA Jatim – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap. Kali ini, Polres Gresik membongkar penyimpanan ilegal sekitar 17.000 liter solar subsidi yang diduga hendak disalahgunakan, dengan satu tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 14 April 2026. Aparat kepolisian langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa tim Satreskrim menemukan gudang pertama di Dusun Cabean, Desa Ngemboh. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sekitar 9.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
“Ini jelas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.
Praktik penimbunan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap stabilitas distribusi energi, terlebih dalam situasi global yang belum sepenuhnya stabil.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dari subsidi negara,” terang AKBP Rama panggilan akrabnya.
Ia menerangkan, pengembangan kasus membawa polisi ke lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di sana, ditemukan tambahan sekitar 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki serupa.
Total, polisi menyita sekitar 17.000 liter solar subsidi dari dua lokasi berbeda—jumlah yang dinilai cukup signifikan dan berpotensi mengganggu distribusi energi bagi masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial ZA (46) sebagai tersangka. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Ujungpangkah tanpa perlawanan," ungkap AKBP Rama.
Tak hanya BBM, lanjut AKBP Rama, juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan dan menyimpan solar, mulai dari mesin diesel, pompa air, hingga puluhan meter selang plastik.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar," terangnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM subsidi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan resmi.