Ini Alasan PN dan Kejaksaan Belum Gelar Sidang Offline meski PPKM Sudah Dicabut
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim – Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan untuk mencabut status PPKM Covid-19, dengan alasan pengendalian sudah sangat baik dan angka penularan juga semakin menurun.
Dengan dicabutnya status ini, maka seluruh aktifitas yang sebelumnya dilarang untuk offline, kini sudah diperbolehkan. Meski demikian penerapan prokes secara ketat harus tetap dilakukan.
Namun demikian, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Kejaksaan hingga kini masih menerapkan sidang secara online, khususnya pada persidangan perkara pidana.
Anak Agung Gede Agung Pranata, yang menjabat sebagai Wakil Hubungan Masyarakat (Humas) PN Surabaya menjelaskan bahwa penyelanggaraan sidang masih dilakukan secara online atau daring, lantaran pihaknya masih menunggu kebijakan baru dari Mahkamah Agung terkait penyelenggaraan sidang.
"Kami belum mengetahui keputusan dari pimpinan di MA. Persiapan sidang offline sebagaimana sidang (offline) yang selama ini sudah dilakukan, seperti koordinasi dengan JPU, ruang tahanan, sampai penertiban ruang sidang," kata Agung saat ditemui di PN Surabaya, Kamis 9 Februari 2023.
Di sisi lain, Agung sapaan Wakil Humas PN Surabaya ini menjelaskan bahwa sebenarnya sidang secara offline lebih menguntungkan bagi semua pihak berperkara daripada sidang secara online atau daring.
"Sebenarnya kalau kami bisa memilih, kami lebih senang sidang secara offline. Tapi, selama ini mesti memerlukan koordinasi sama JPU dan Lapas atau Rutan," ujar Agung.