Ini Alasan PN dan Kejaksaan Belum Gelar Sidang Offline meski PPKM Sudah Dicabut

Sidang perkara digelar secara daring di PN Surabaya
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

JatimPresiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan untuk mencabut status PPKM Covid-19, dengan alasan pengendalian sudah sangat baik dan angka penularan juga semakin menurun. 

Permahi Bilang Vonis Hakim Terhadap Mardani Maming Tak Berdasar, Minta MA Pertimbangkan di PK

Dengan dicabutnya status ini, maka seluruh aktifitas yang sebelumnya dilarang untuk offline, kini sudah diperbolehkan. Meski demikian penerapan prokes secara ketat harus tetap dilakukan.

Namun demikian, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Kejaksaan hingga kini masih menerapkan sidang secara online, khususnya pada persidangan perkara pidana.

OTT Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

Anak Agung Gede Agung Pranata, yang menjabat sebagai Wakil Hubungan Masyarakat (Humas) PN Surabaya menjelaskan bahwa penyelanggaraan sidang masih dilakukan secara online atau daring, lantaran pihaknya masih menunggu kebijakan baru dari Mahkamah Agung terkait penyelenggaraan sidang.

"Kami belum mengetahui keputusan dari pimpinan di MA. Persiapan sidang offline sebagaimana sidang (offline) yang selama ini sudah dilakukan, seperti koordinasi dengan JPU, ruang tahanan, sampai penertiban ruang sidang," kata Agung saat ditemui di PN Surabaya, Kamis 9 Februari 2023.

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Di sisi lain, Agung sapaan Wakil Humas PN Surabaya ini menjelaskan bahwa sebenarnya sidang secara offline lebih menguntungkan bagi semua pihak berperkara daripada sidang secara online atau daring.

"Sebenarnya kalau kami bisa memilih, kami lebih senang sidang secara offline. Tapi, selama ini mesti memerlukan koordinasi sama JPU dan Lapas atau Rutan," ujar Agung.

Halaman Selanjutnya
img_title