Ini Alasan PN dan Kejaksaan Belum Gelar Sidang Offline meski PPKM Sudah Dicabut

Sidang perkara digelar secara daring di PN Surabaya
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Selain masih menunggu kebijakan baru dari Mahkamah Agung, pelaksanaan sidang secara offline atau online juga menjadi bagian dari kebijakan Hakim yang menyidangkan perkara.

Jual Burung Dilindungi, Warga Mojokerto Ditangkap Polisi

"Kebijakan offline diserahkan pada majelis yang bersangkutan. Kita masih menunggu petunjuk dari MA atau PT juga," ujarnya

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, pihak kejaksaan belum bisa mengambil keputusan hendak digelar online atau offline.

Kades Jombang Dituntut 3 Tahun Bui akibat Tipu Warga Mojokerto Ratusan Juta

"Yang punya rumah kan pengadilan, yang mengatur pengadilan. Misalnya, saat sidang online semua, lalu diminta hakim menghadirkan meski permintaan penasihat hukum juga, ya dihadirkan," tuturnya.

Meski begitu, Fathur memastikan pihaknya selalu siap apapun jenis gelaran sidang. Bahkan ketika ada dari hakim untuk menghadirkan terdakwa di ruang sidang sekalipun. 

Pengawas Ponpes di Mojokerto Cabuli-Sodomi Santri Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

"Strukturnya kan beda, jadi tergantung MA, kalau dihadirkan ya dihadirkan, kalau online ya online, begitu saja," tutupnya.