Ini Alasan PN dan Kejaksaan Belum Gelar Sidang Offline meski PPKM Sudah Dicabut

Sidang perkara digelar secara daring di PN Surabaya
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Selain masih menunggu kebijakan baru dari Mahkamah Agung, pelaksanaan sidang secara offline atau online juga menjadi bagian dari kebijakan Hakim yang menyidangkan perkara.

Kepincut Kebijakan Strategis Jokowi, Gabungan Pengusaha Properti Indonesia Dukung Prabowo-Gibran

"Kebijakan offline diserahkan pada majelis yang bersangkutan. Kita masih menunggu petunjuk dari MA atau PT juga," ujarnya

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, pihak kejaksaan belum bisa mengambil keputusan hendak digelar online atau offline.

Pelajar di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Pembinaan

"Yang punya rumah kan pengadilan, yang mengatur pengadilan. Misalnya, saat sidang online semua, lalu diminta hakim menghadirkan meski permintaan penasihat hukum juga, ya dihadirkan," tuturnya.

Meski begitu, Fathur memastikan pihaknya selalu siap apapun jenis gelaran sidang. Bahkan ketika ada dari hakim untuk menghadirkan terdakwa di ruang sidang sekalipun. 

Giliran Akademisi Unair Surabaya Ikut Bersuara Kritisi Presiden Jokowi

"Strukturnya kan beda, jadi tergantung MA, kalau dihadirkan ya dihadirkan, kalau online ya online, begitu saja," tutupnya.