Ini Alasan PN dan Kejaksaan Belum Gelar Sidang Offline meski PPKM Sudah Dicabut
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Selain masih menunggu kebijakan baru dari Mahkamah Agung, pelaksanaan sidang secara offline atau online juga menjadi bagian dari kebijakan Hakim yang menyidangkan perkara.
"Kebijakan offline diserahkan pada majelis yang bersangkutan. Kita masih menunggu petunjuk dari MA atau PT juga," ujarnya
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, pihak kejaksaan belum bisa mengambil keputusan hendak digelar online atau offline.
"Yang punya rumah kan pengadilan, yang mengatur pengadilan. Misalnya, saat sidang online semua, lalu diminta hakim menghadirkan meski permintaan penasihat hukum juga, ya dihadirkan," tuturnya.
Meski begitu, Fathur memastikan pihaknya selalu siap apapun jenis gelaran sidang. Bahkan ketika ada dari hakim untuk menghadirkan terdakwa di ruang sidang sekalipun.
"Strukturnya kan beda, jadi tergantung MA, kalau dihadirkan ya dihadirkan, kalau online ya online, begitu saja," tutupnya.