Ini Alasan PN dan Kejaksaan Belum Gelar Sidang Offline meski PPKM Sudah Dicabut

Sidang perkara digelar secara daring di PN Surabaya
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

JatimPresiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan untuk mencabut status PPKM Covid-19, dengan alasan pengendalian sudah sangat baik dan angka penularan juga semakin menurun. 

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic di Pemerintahannya

Dengan dicabutnya status ini, maka seluruh aktifitas yang sebelumnya dilarang untuk offline, kini sudah diperbolehkan. Meski demikian penerapan prokes secara ketat harus tetap dilakukan.

Namun demikian, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Kejaksaan hingga kini masih menerapkan sidang secara online, khususnya pada persidangan perkara pidana.

Presiden Jokowi Ajak CEO Microsoft Kembangkan Teknologi AI dan Pusat Riset di IKN

Anak Agung Gede Agung Pranata, yang menjabat sebagai Wakil Hubungan Masyarakat (Humas) PN Surabaya menjelaskan bahwa penyelanggaraan sidang masih dilakukan secara online atau daring, lantaran pihaknya masih menunggu kebijakan baru dari Mahkamah Agung terkait penyelenggaraan sidang.

"Kami belum mengetahui keputusan dari pimpinan di MA. Persiapan sidang offline sebagaimana sidang (offline) yang selama ini sudah dilakukan, seperti koordinasi dengan JPU, ruang tahanan, sampai penertiban ruang sidang," kata Agung saat ditemui di PN Surabaya, Kamis 9 Februari 2023.

Kata Jokowi Soal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Di sisi lain, Agung sapaan Wakil Humas PN Surabaya ini menjelaskan bahwa sebenarnya sidang secara offline lebih menguntungkan bagi semua pihak berperkara daripada sidang secara online atau daring.

"Sebenarnya kalau kami bisa memilih, kami lebih senang sidang secara offline. Tapi, selama ini mesti memerlukan koordinasi sama JPU dan Lapas atau Rutan," ujar Agung.

Selain masih menunggu kebijakan baru dari Mahkamah Agung, pelaksanaan sidang secara offline atau online juga menjadi bagian dari kebijakan Hakim yang menyidangkan perkara.

"Kebijakan offline diserahkan pada majelis yang bersangkutan. Kita masih menunggu petunjuk dari MA atau PT juga," ujarnya

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, pihak kejaksaan belum bisa mengambil keputusan hendak digelar online atau offline.

"Yang punya rumah kan pengadilan, yang mengatur pengadilan. Misalnya, saat sidang online semua, lalu diminta hakim menghadirkan meski permintaan penasihat hukum juga, ya dihadirkan," tuturnya.

Meski begitu, Fathur memastikan pihaknya selalu siap apapun jenis gelaran sidang. Bahkan ketika ada dari hakim untuk menghadirkan terdakwa di ruang sidang sekalipun. 

"Strukturnya kan beda, jadi tergantung MA, kalau dihadirkan ya dihadirkan, kalau online ya online, begitu saja," tutupnya.