Dolar Meroket, Gapasdap Minta Pemerintah Segera Sesuaikan Tarif

Ketum Gapasdap Khoiri Soetomo.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.

img_title Gapasdap Minta Pemerintah Evaluasi Penerapan Bahan Bakar B50 bagi Angkutan Penyeberangan

Desakan itu muncul menyusul melonjaknya biaya operasional akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang kini telah menembus level Rp18.000 per dolar AS.

Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per 9 Juni 2026, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp18.136 per dolar AS. Kondisi tersebut dinilai semakin membebani industri angkutan penyeberangan yang banyak menggunakan komponen dan kebutuhan operasional berbasis mata uang asing.

img_title Harga Avtur Naik, Anggota DPR Minta Pemerintah Tentukan Batas Tarif Tiket Pesawat

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan, tekanan terhadap pelaku usaha semakin besar karena pelemahan rupiah terjadi bersamaan dengan tingginya harga minyak dunia yang masih berada di kisaran US$94 per barel.

"Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat," kata Khoiri, Selasa, 9 Juni 2026.

img_title Alasan Status Darurat Bencana Belum Ditetapkan di Sumatera, Begini menurut Istana

Menurutnya, kenaikan biaya operasional tidak diimbangi dengan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Akibatnya, margin usaha perusahaan pelayaran terus tergerus.

Khoiri menjelaskan dampak paling besar dirasakan pada sektor perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Ia merinci, harga suku cadang kapal meningkat sekitar 30 hingga 40 persen, harga oli naik hingga 60 persen, sedangkan biaya pengedokan kapal naik sekitar 20 persen berdasarkan data dari Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO).

"Kondisi ini membuat tekanan terhadap perusahaan angkutan penyeberangan semakin berat. Tarif yang berlaku saat ini sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP)," lanjutnya.

Gapasdap mencatat, berdasarkan perhitungan HPP tahun 2019 yang disusun bersama Kementerian Perhubungan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), PT ASDP Indonesia Ferry, perusahaan asuransi, dan asosiasi angkutan penyeberangan, tarif yang berlaku saat ini masih kurang sekitar 31,8 persen dari kebutuhan biaya operasional.

Namun, dengan kondisi kurs rupiah yang terus melemah dan berbagai komponen biaya yang terus meningkat, kesenjangan tersebut kini semakin lebar.

"Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83 persen dari kebutuhan biaya," ungkap Khoiri.

Halaman Selanjutnya
img_title