Buron Sebulan, Pelaku Curat di Menganti Gresik Akhirnya Dibekuk Unit Resmob

Pelaku berinisial MA (25), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, ditangkap Satreskrim Polres Gresik.
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan

Gresik, VIVA Jatim – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Menganti. Seorang pelaku berinisial MA (25), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, ditangkap setelah sempat buron selama hampir satu bulan dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Jombang.

img_title Polres Gresik-Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus penadahan barang curian pada 2017 itu ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor dan dompet milik tetangganya sendiri.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim Resmob melakukan penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima.

img_title Polres Bangkalan Tangkap Kakek Anggota Komplotan Pencuri Ternak

"Benar, anggota Unit Resmob telah berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jombang setelah melakukan perburuan intensif," ujarnya, Selasa, 16 Juni 2026.

Kasus tersebut bermula pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026, di rumah korban Hari Jaya Saputro (27), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

img_title Janjikan Lolos PPPK, Oknum Staf PMD Gresik Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Korban sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam bernomor polisi W 6727 AW di dalam rumah pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Namun, kunci kendaraan diketahui masih menempel pada motor.

Keesokan paginya sekitar pukul 06.45 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motornya hilang. Tak hanya itu, pelaku juga diduga masuk ke dalam rumah dan mengobrak-abrik lemari pakaian sebelum membawa kabur dompet berisi STNK, KTP, dan sejumlah uang tunai.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Menganti," ucap AKBP Arya Widjaya.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga bersembunyi di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran. Enam jam kemudian atau sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Diwek.

Saat diperiksa di lokasi penangkapan, MA mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor dan barang-barang milik korban.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Arya.

Halaman Selanjutnya
img_title